Lintaskepri.com, Anambas – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pria berinisial PA (25), pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/3/2025), setelah kasus ini terungkap dalam Operasi Antik yang digelar di salah satu penginapan di Tarempa.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri mengonfirmasi bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh penyidik.
Kasatreskrim menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban, sebut saja Bunga, tertangkap dalam Operasi Antik.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku PA mendapatkan korban melalui perantara berinisial ZI.
“Pelaku meminta seorang perempuan kepada ZI, yang kemudian menawarkan korban. Setelah negosiasi, pelaku sepakat membayar Rp500.000 untuk berhubungan badan dengan korban,” ungkap IPTU Alfajri.
Selanjutnya pada Jumat (21/2/2025), korban menghubungi pelaku untuk memastikan kesepakatan tersebut.
Keduanya bertemu di Jalan Pattimura, di mana pelaku menyerahkan uang kepada korban untuk menyewa kamar dan merental motor.
“Pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak dua kali sebelum meninggalkannya di kamar penginapan,” jelasnya.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban merasa tidak terima dan segera melaporkan PA ke Polres Kepulauan Anambas pada Selasa, 25 Februari 2025.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan beberapa barang bukti juga diamankan sebagai bagian dari penyelidikan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas IPTU Alfajri.
Sebagai langkah pencegahan, Kasatreskrim mengimbau para orang tua agar lebih aktif dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka untuk mencegah terjadinya kasus serupa.
“Pengawasan penuh dari orang tua sangat penting agar anak tidak menjadi korban kekerasan seksual,” pungkasnya.(*)