Hukum  

Sidang Lapangan Dugaan Korupsi Jembatan Laboh Lingga, Hakim Periksa Langsung Kondisi Proyek

Lintaskepricom
Sidang Lapangan Dugaan Korupsi Jembatan Laboh Lingga, Hakim Periksa Langsung Kondisi Proyek
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung Laboh di Desa Marok Kecil, Kabupaten Lingga, digelar pada Kamis, 10 April 2026. Foto: Istimewa.

Lintaskepri, Lingga – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung Laboh di Desa Marok Kecil, Kabupaten Lingga, digelar pada Kamis, 10 April 2026.

Agenda sidang lapangan ini bertujuan untuk memverifikasi langsung kondisi fisik proyek sesuai dengan fakta di lapangan.

Sebelum pemeriksaan dimulai, Ketua Majelis Hakim, Rahmat Sanjaya, mengumpulkan seluruh pihak yang terlibat, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili jajaran bidang pidana khusus, intelijen, dan pidana umum.

Hadir pula ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, Iponsyah Putra sebagai ahli quantity, serta ahli konstruksi dari Ikatan Konsultan Indonesia (Inkindo) Kepulauan Riau, Hardo Malatua Pakpahan.

Selain itu, penasehat hukum para terdakwa, perangkat Desa Marok Kecil, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) turut mengikuti jalannya sidang.

Ketua Majelis Hakim memberikan arahan terkait titik pemeriksaan yang akan diuji berdasarkan laporan ahli yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara oleh BPKP Kepulauan Riau.

Pengecekan dimulai dari pekerjaan tahun anggaran 2022, dengan fokus pada abutment, sayap abutment, dan pasangan batu.

Pengukuran dilakukan dengan membandingkan data lapangan dengan laporan ahli.

Dalam proses tersebut, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara hasil pengukuran lapangan dan laporan sebelumnya.

Ahli menjelaskan metode pengukuran berdasarkan dimensi pekerjaan, namun dalam praktiknya terdapat perbedaan interpretasi, terutama dalam membaca gambar as-built drawing.

Salah satu perbedaan terjadi pada pengukuran tinggi sayap abutment yang hanya dihitung 2,5 meter, padahal secara fisik terpasang dari pondasi hingga dudukan gelagar.

Selain itu, jumlah sampel core drill pada abutment juga berbeda, yakni 13 titik di lapangan dibandingkan 6 sampel dalam laporan.

Pemeriksaan Proyek Tahun 2023

Pada proyek tahun 2023, pemeriksaan meliputi abutment, sayap abutment, box culvert, dan pasangan batu.

Terdapat perbedaan signifikan pada dimensi pondasi abutment, di mana laporan menyebutkan ketebalan 20 cm, sedangkan hasil pengukuran menunjukkan 40 cm.

Perbedaan juga ditemukan pada box culvert. Dalam laporan ahli, volume tercatat 36,28 m³ dengan panjang 6 meter.

Namun hasil pengukuran lapangan menunjukkan panjang mencapai 9 meter dengan volume 56,24 m³.

Selain itu, pasangan batu miring sepanjang 50 meter di sisi kiri dan 44 meter di sisi kanan jalan tidak tercantum dalam perhitungan laporan ahli.

Pemeriksaan Proyek Tahun 2024

Untuk pekerjaan tahun 2024, pemeriksaan difokuskan pada pasangan batu di sisi kiri sepanjang 340,80 meter dan sisi kanan sepanjang 332 meter. Perbedaan kembali ditemukan pada tinggi pasangan batu.

Dalam laporan ahli disebutkan tinggi 1 meter, sementara hasil pengukuran di lapangan menunjukkan variasi antara 1 hingga 2 meter, dengan rata-rata sekitar 1,5 meter.

“Dan ini sangat merugikan kami.” jelas Jekky selaku PPK yang juga terdakwa dalam kasus ini.

Setelah seluruh pengukuran selesai, hasil sementara menunjukkan adanya sejumlah perbedaan antara laporan ahli dan kondisi nyata di lapangan.

Temuan ini berpotensi menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembuktian di persidangan.

Kasi Pidsus Kejari Lingga, Bambang Wiratdany, menjelaskan bahwa dalam sidang setempat ini melakukan penelitian ulang atas hasil pengujian dari ahli konstruksi yang di hadirkan penuntut umum sebelumya, dengan alasan menurut Ahli yang dihadirkan terdakwa perhitungan yang dilakukan oleh Ahli dari penuntut umum terdapat kekeliruan.

“Untuk hasil penilaian ulang belum dapat disampaikan karena akan dilakukan perhitungan kembali oleh ahli dari penuntut umum, selanjutnya sidang dilanjutkan pasa tanggal 15 April 2026 dengan agenda pemeriksaan terdakwa,” jelas Bambang.(Pno)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini