Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Calon kepala daerah petahana di Kepulauan Riau (Kepri) yang kembali maju di Pilkada 2024 wajib cuti selama 60 hari masa kampanye.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Kepri, Zulhendri.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Kepala Daerah.
“Selama cuti, petahana dilarang menggunakan fasilitas negara,” tegas Zulhendri di Tanjungpinang, Kamis (20/6/2024).
Baca juga: Isdianto Gugat Aturan Pilkada ke MK, Perjuangkan Hak Dipilih jadi Cawagub
Untuk mengisi kekosongan jabatan selama cuti, akan ditunjuk Penjabat Sementara (Pjs).
Pjs Bupati/Wali Kota diusulkan Gubernur Kepri ke Kemendagri, sedangkan Pjs Gubernur diusulkan ke Presiden melalui Kemendagri.
“Kecuali daerah yang sudah ada Pjs, seperti Kota Tanjungpinang, karena masa jabatan wali kota sudah habis,” jelas Zulhendri.
Tahapan pengusulan Pjs akan disesuaikan dengan jadwal Pilkada 2024 di Kepri. Zulhendri mengingatkan petahana agar tidak menggunakan fasilitas negara selama cuti, termasuk mobil dinas.
“Penegakan aturan ini diawasi Bawaslu,” tegasnya.(*)
Editor: Brm