Isdianto Gugat Aturan Pilkada ke MK, Perjuangkan Hak Dipilih jadi Cawagub

Avatar
Isdianto Gugat Aturan Pilkada ke MK, Perjuangkan Hak Dipilih jadi Cawagub
Isdianto Gugat Aturan Pilkada ke MK, Perjuangkan Hak Dipilih jadi Cawagub. Foto: Humas MK.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Isdianto mengajukan gugatan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menggugat Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Isdianto meminta MK menghapus aturan yang melarang mantan kepala daerah menjadi calon Wakil Kepala Daerah di wilayah yang sama.

Isdianto, yang pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepri, Plt Gubernur Kepri, dan Gubernur Kepri definitif selama 7 bulan, merasa dirugikan dengan aturan tersebut.

Baca juga: Petahana Wajib Cuti 60 Hari Kampanye Pilkada 2024

Ia menilai aturan ini bertentangan dengan haknya untuk dipilih dan menciptakan ketidakpastian hukum.

Dalam gugatannya, pemohon meminta agar MK mengabulkan permohonannya dan menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Memerintahkan penerbitan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia atau jika MK memiliki pendapat lain, Isdianto memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).(*)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *