Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Kabar baik bagi masyarakat Kepulauan Riau yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri kembali memberikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program tersebut mulai berlaku 10 Agustus hingga 30 September 2026.
Dalam program ini, masyarakat mendapatkan sejumlah keringanan, mulai dari penghapusan sanksi administrasi hingga pengurangan pokok pajak kendaraan.
Kepala Bapenda Kepri Abdullah mengatakan, program pemutihan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.
“Langkah ini untuk meringankan beban finansial masyarakat Kepri,” kata Abdullah, Minggu (9/8/2026).
Denda PKB Dihapus 100 Persen
Selama program berlangsung, wajib pajak mendapatkan pembebasan 100 persen sanksi administrasi PKB.
Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan pengurangan 50 persen pokok PKB untuk tunggakan selain tahun berjalan.
Keringanan lainnya juga diberikan berupa pembebasan 100 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II serta pembebasan 100 persen denda SWDKLLJ selain tahun berjalan.
Dengan berbagai keringanan tersebut, masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak kendaraan memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Bayar Online Dapat Diskon Tambahan
Menariknya, Pemprov Kepri juga memberikan tambahan potongan bagi masyarakat yang memanfaatkan layanan pembayaran digital.
Pembayaran melalui E-SAMSAT atau SIGNAL mendapatkan tambahan diskon pokok PKB sebesar 5 persen.
Sedangkan pembayaran secara langsung melalui loket Samsat mendapatkan tambahan diskon sebesar 3 persen.
Selain itu, terdapat insentif khusus bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Kepulauan Riau pada 2026. Pemilik kendaraan tersebut mendapatkan diskon pokok PKB sebesar 50 persen.
Berlaku Selama 51 Hari
Program pemutihan ini berlangsung selama 51 hari, terhitung mulai 10 Agustus sampai 30 September 2026.
Masyarakat di seluruh wilayah Kepri, termasuk Tanjungpinang, Batam, Bintan, Karimun, Lingga, Natuna dan Kepulauan Anambas, dapat memanfaatkan program tersebut melalui kantor Samsat maupun layanan digital yang tersedia.
Bapenda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak menunggu sampai mendekati batas akhir program.
“Program ini untuk meringankan warga membayar pajak kendaraan. Mari kita manfaatkan program ini,” ujar Abdullah.
Program pemutihan tersebut juga mendapat dukungan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri dan PT Jasa Raharja Kepri.
Berikut sejumlah keringanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat:
- Bebas 100 persen sanksi administrasi PKB.
- Diskon 50 persen pokok PKB untuk tunggakan selain tahun berjalan.
- Bebas 100 persen BBNKB II.
- Bebas 100 persen denda SWDKLLJ selain tahun berjalan.
- Tambahan diskon 5 persen untuk pembayaran melalui E-SAMSAT/SIGNAL.
- Tambahan diskon 3 persen untuk pembayaran melalui loket Samsat.
- Diskon 50 persen pokok PKB untuk mutasi masuk kendaraan dari luar Kepri pada 2026.
Masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat terdekat atau menggunakan layanan digital Bapenda Kepri untuk memanfaatkan program tersebut sebelum masa pemutihan berakhir pada 30 September 2026.






