
Natuna, LintasKepri.com – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Marzuki, dengan tegas menyatakan jika pasca tambang pasir kuarsa atau silika melahirkan mudharat yang lebih besar bagi Natuna, wajib di tolak. Meskipun dari beroperasinya perusahaan tambang tersebut mendatangkan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
“Memang hari ini kita perlu PAD untuk mendongkrak pendapatan daerah. Tapi kalau mudharatnya lebih besar, apalah artinya PAD itu. Secara pribadi kita melihatnya sangat tidak pas untuk diberikan izin eksplorasi maupun eksploitasi tambang pasir di Natuna yang daratannya sangat sedikit,” tegas Marzuki melalui sambungan telepon, Selasa (10/05/2022) malam.
Menurutnya, masyarakat Natuna akan kontra terhadap izin tambang yang pemerintah keluarkan, jika hasil kajian pasca tambang ternyata melahirkan mudharat jauh lebih besar ketimbang PAD. Terutama ketika yang mengeluarkan izin tidak mampu meyakinkan DPRD dan masyarakat Natuna terkait dampak pasca tambang tersebut.
“Kita memang butuh sumber-sumber PAD. Tetapi kita juga harus tetap menjaga kelestarian daerah kita, kelestarian lingkungan kita,” cetus Marzuki.
Kata Marzuki, potensi terbesar dan sangat layak dikelola menjadi PAD di Kabupaten Natuna adalah sektor perikanan dan pariwisata. Selain sudah terbukti hasilnya, pengembangan kedua sektor tersebut bahkan sudah lama dinantikan masyarakat.

“Sebetulnya potensi apa yang sangat menjajikan di daerah kita? Bukankah potensi itu adalah perikanan dan pariwisata? Kenapa tidak itu saja kita kemas jadi PAD! Kenapa harus mencari sumber lain? Hari ini timbul pro-kontra. Kita harus bercermin dari daerah lain di Kepri seperti Bintan dan Lingga, pasca tambang jadinya seperti apa?,” ujar Marzuki.
Sejauh ini, Sekretaris DPC Partai Gerindra Natuna itu, mengaku DPRD belum mengantongi surat pemberitahuan izin penambangan pasir kuarsa tersebut secara resmi dari instansi maupun perusahaan terkait. Sehingga pihaknya belum dapat berbuat banyak untuk melakukan pengawasan.
“Saya tidak tau kalau melewati pimpinan. Tapi menurut saya memang tidak ada pemberitahuan kepada kami, bahwasanya sudah keluar izin tambang yang akan beroperasi di Natuna,” pungkas Marzuki.
Terkait tambang itu, Marzuki menceritakan telah terjadi revisi tanpa pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) Natuna.
“Kemarin sudah disahkan, tetapi perubahannya tanpa pengesahan. Kebetulan saya adalah Ketua Pansus waktu itu, jadi ada beberapa wilayah di Natuna diperuntukan selain untuk perkebunan, hutan, diperuntukan juga sebagai wilayah tambang,” sebut Marzuki.
Awalnya lanjut Marzuki, dalam Perda RT-RW khusus pertambangan yang telah disahkan oleh pihaknya hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan lokal atau kebutuhan pembangunan di dalam kabupaten saja.
“Namanya WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) itu untuk kebutuhan lokal, tetapi izinnya tetap di provinsi. Berjalan waktu setelah pengesahan, ketika pertemuan lintas sektoral di Jakarta di Kementeraian ATR, Pemda Natuna mengusulkan beberapa wilayah tambang yang awalnya WPR berubah fungsi menjadi wilayah pertambangan dengan skop lebih besar,” terang Marzuki.
Terjadinya revisi akan Perda RT-RW menurut Marzuki, saat rapat lintas sektoral mengetahui ada potensi tambang di Kabupaten Natuna yang bisa dikelola menjadi PAD, jika tambang tersebut dieksplorasi, dieksploitasi. Rapat itu dalam rangka meminta persetujuan Perda RT-RW dari substansi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
“Hanya saja saya tidak bisa memastikan usulan ini munculnya dari mana? Apakah dari daerah, provinsi, atau pusat. Sampai saat ini kita tidak memiliki bukti otentik atau surat-surat yang dimaksud, dan saya kurang mengerti tentang itu, yang jelas usulan tersebut tidak melalui DPRD,” tegas Marzuki.
Sebagai Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki memastikan pihaknya akan meminta penjelasan kepada instansi terkait dan perusahan-perusahaan yang akan mengeruk pasir kuarsa di Natuna.
“Kita DPRD akan tetap mengawasinya, kita akan meminta kepada perusahaan kajian pasca tambangnya seperti apa. Ketika semuanya sudah terpenuhi dan izin dari pusat sudah dikeluarkan, kemudian daerah kita juga sudah menyetujuinya, maka kita akan mengawasinya. Betul tidak izin-izin dan persyaratannya sudah terpenuhi,” tutur Marzuki.
Kata Marzuki, jika izin tidak terpenuhi, maka pihaknya akan meminta pemerintah baik provinsi maupun pusat yang mengeluarkan izin mengkaji ulang dampak global dari pertambangan tersebut.
“Jangan sampai ada gejolak, membuat stabilitas di daerah tidak kondusif. Jangan serta merta mengeluarkan izin itu. Pemerintah harus kaji betul-betul akan keberadaan pulau kita yang sangat kecil ini, sebelum mengeluarkan izin itu,” tutup Marzuki. (Adv/KP)






