KPU dan Bawaslu Bintan Siap Hadapi Gugatan Mantan Caleg

Muhammad Faiz
KPU dan Bawaslu Bintan Siap Hadapi Gugatan Mantan Caleg
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Foto: Lintaskepri/Ink

Lintaskepri.com, Bintan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Hanura, Tarmizi.

Gugatan ini dilayangkan setelah Tarmizi ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang atas keberatannya terkait keterlibatan perempuan dalam pemilihan legislatif (pileg) Februari 2024.

Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, mengungkapkan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Menurutnya, KPU sudah bekerja sesuai Peraturan KPU (PKPU) dan undang-undang yang berlaku.

Termasuk dalam hal keterlibatan 30 persen perempuan dalam pileg 2024.

“Kami menunggu jadwal persidangan dan siap menghadapi gugatan yang dilakukan oleh Tarmizi. Sebelumnya, kami juga sudah digugat ke PTUN, namun hakim menolak gugatan tersebut,” ujarnya, Jumat (4/10).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra, juga menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan dari mantan caleg tersebut.

Menurutnya, Bawaslu sudah menerima surat dari pemohon dan telah memberikan jawaban resmi terkait gugatan tersebut.

“Upaya hukum adalah hal yang sah dilakukan. Namun, Bawaslu siap menjawab dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam persidangan dan akan menyanggah jika dalil tersebut tidak sesuai,” ujar Sabrima.

Diketahui sebelumnya, gugatan terkait kurangnya keterlibatan perempuan dalam salah satu partai pada pileg Februari 2024 ini telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan nomor register perkara: 64/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Tpg. (Ink)

Editor: Ism

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *