KPU dan Bawaslu Bintan Digugat ke PN Tanjungpinang

Muhammad Faiz
KPU dan Bawaslu Bintan Digugat ke PN Tanjungpinang
Tarmizi (Kiri) didampingi Kuasa Hukumnya, Parningotan Malau dan Dedy Suryady. Foto: Lintaskepri/Ink

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Mantan anggota DPRD Bintan, Tarmizi, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Gugatan tersebut terkait dugaan kurangnya keterlibatan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif di salah satu partai pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari 2024 lalu.

Tarmizi menjelaskan, langkah ini diambil setelah gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ditolak oleh majelis hakim. Oleh karena itu, ia kembali mengajukan gugatan, kali ini ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Sebelumnya kami sudah menggugat ke PTUN, tetapi gugatan tersebut ditolak. Sekarang kami ajukan lagi ke PN Tanjungpinang,” ungkapnya, Senin (30/9/2024).

Gugatan yang diajukan oleh Tarmizi terkait dengan sengketa proses pemilu di Kabupaten Bintan, khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) III.

Ia menyoroti dugaan ketidakterpenuhinya kuota 30 persen keterlibatan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif dari Partai Demokrat.

“Semua dokumen dan urusan hukum sudah kami serahkan kepada kuasa hukum kami,” tambahnya.

Kuasa hukum Tarmizi, Parningotan Malau dan Dedy Suryady, menyatakan klien mereka sebelumnya memang telah menggugat KPU ke PTUN, namun ditolak.

Gugatan yang diajukan bukan terkait hasil akhir pemilu, melainkan mengenai proses pemilu itu sendiri.

“Kami menggugat sengketa proses pemilu yang terjadi dalam pileg kemarin, bukan keputusan KPU Bintan,” jelas Parningotan.

Gugatan baru ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan nomor register perkara: 64/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Tpg.

Dalam waktu dekat, pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang akan memanggil para pihak untuk menghadiri sidang.

“Sudah kami layangkan gugatan ke PN, dan kami menunggu panggilan dari Pengadilan Negeri untuk sidang berikutnya,” tambahnya.

Kuasa hukum juga menduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Bintan dalam proses Pileg Februari 2024.

“Kami menduga ada tindakan melawan hukum dari KPU dan Bawaslu, yang seharusnya menjalankan tugas sebagai pengawas dan penyelenggara pemilu dengan lebih baik,” pungkasnya. (Ink)

Editor: Ism

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *