Lintaskepri.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti lemahnya tata kelola sektor pendidikan nasional.
Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, sebanyak 12 persen sekolah di Indonesia terindikasi menyalahgunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Dana BOS seharusnya menopang program wajib belajar 12 tahun. Tapi jika disalahgunakan, yang dirugikan adalah peserta didik,” tegas Wawan Wardiana, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (30/4/2025).
Laporan SPI 2024 mencatat berbagai modus penyimpangan, antara lain pemotongan dana secara ilegal, laporan keuangan fiktif, manipulasi dokumen serta praktik nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa.
Lebih jauh, survei ini juga mengungkap ada 17% sekolah masih melakukan pungutan liar, 40% terindikasi nepotisme, 42% terlibat manipulasi dokumen serta 47% melakukan mark-up biaya.
Angka-angka ini menunjukkan bahwa praktik korupsi dalam pendidikan belum bisa dikatakan terkendali. Meski terjadi sedikit penurunan dibanding SPI 2023 (13,39 persen), KPK menilai perubahan ini belum signifikan.
“Pendidikan antikorupsi bukan hanya soal siswa. Sistemnya juga harus bersih,” ujar Wawan.
KPK mencatat Indeks Integritas Pendidikan Nasional 2024 berada di angka 69,50, masuk kategori Korektif.
Ini berarti nilai-nilai integritas mulai diterapkan, namun belum merata dan belum dijalankan secara konsisten.
KPK mendorong agar hasil SPI ini menjadi bahan evaluasi dan pijakan kebijakan di berbagai level pemerintahan.
Untuk itu, KPK akan memantau langsung tindak lanjut rekomendasi di daerah dengan skor rendah serta mempromosikan praktik-praktik baik dari daerah yang berhasil menerapkan tata kelola yang bersih.
“Kalau pendidikan masih jadi ruang abu-abu, bagaimana kita bisa mencetak generasi yang jujur dan bertanggung jawab?” tutup Wawan.(*)