Kembalikan Kedigdayaan Natuna, Hadi Candra Harap UU Daerah Kepulauan Digesa

Avatar
Wakil Ketua I DPRD Natuna, Hadi Candra.
Wakil Ketua I DPRD Natuna, Hadi Candra.
Wakil Ketua I DPRD Natuna, Hadi Candra.

Natuna, LintasKepri.com – Sejak berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, daerah-daerah berkarakteristik kepulauan adalah yang paling besar merasakan dampaknya.

Salah satu yang paling memberatkan adalah pembagian zonasi kewenangan pada Lautan dan sumber daya alam di dalamnya.

Pada Pasal 27 ayat (1) UU No. 23/2014, Daerah Provinsi diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya laut yang ada di wilayahnya, yang dihitung mulai dari 0 sampai 12 mil laut, sementara diatas 12 Mil akan dikelola pemerintah pusat, sedangkan Kabupaten/Kota kewenangannya ‘mentok’ dibibir pantai alias tidak mendapat kewenangan di laut.

Peta Kepulauan Natuna.
Peta Kepulauan Natuna.

Hal ini menjadi ‘pil pahit’ yang harus ditelan Daerah Kepulauan, seperti Provinsi Kepri dan khususnya Kabupaten Natuna. Pasalnya, laut merupakan ‘ladang’ uang bagi perekonomian daerah tersebut.

Contohnya saja Kabupaten Natuna, Daerah Bermoto Laut Sakti Rantau Bertuah ini, harus kehilangan ‘kesaktian’ di lautnya sendiri, lantaran kewenangan untuk mengelola sumber daya kelautan tak lagi ada.

Ditengah gersangnya Daerah, kunjungan kerja Plt.Gubernur Kepri, Isdianto ke Natuna seakan membawa angin segar. Dihadapan Pemkab dan Kades se Kabupaten Natuna, Isdianto mengatakan saat ini Provinsi Kepri bersama 7 Provinsi Kepulauan lainnya di Indonesia, sedang berjuang di pusat untuk mendorong DPR RI menggodok RUU Daerah Kepulauan.

Hadi Candra saat memimpin sebuah rapat paripurna.
Hadi Candra saat memimpin sebuah rapat paripurna.

“APBD Provinsi tidak besar apalagi Provinsi 96 persen wilayah laut, jadi sisi laut diatas kewenangan kita tidak dihitung. Tapi kita tengah menggesa UU kepulauan agar PAD kita bertambah. Tolong didukung dan doakan supaya di laut kita punya kewenangan, kita bisa dapat tambahan dari situ, nanti kita bagikan ke kabupaten kota sesuai porsi,” ujar Isdianto, dalam acara Raker dengan Kades se Kabupaten Natuna, Kamis (01/08/2019) lalu.

Menanggapi pernyataan Isdianto, Wakil Ketua I DPRD Natuna, Hadi Candra, mendukung penuh perjuangan Provinsi Kepri dalam menggesa pengesahan Undang-undang Daerah Kepulauan.

Menurut Candra, Imbas dari UU Nomor 23 Tahun 2014 sangat besar bagi Natuna, maka dari itu, UU Kepulauan bisa menjadi obat mujarab agar kewenangan di laut dapat bertambah.

“Besar harapan kita UU kepulauan ini cepat disahkan, karna akan menunjang pendapatan kita, bukan menyangkut DAU saja, tapi menyangkut sumber daya kita yang banyak di laut,” kata Hadi Candra, belum lama ini.

Ranai, Ibu Kota Kabupaten Natuna, tampak dari udara.
Ranai, Ibu Kota Kabupaten Natuna, tampak dari udara.

Candra pun mengapresiasi kinerja Gubernur Kepri dan jajarannya, namun ia juga berpesan, Rancangan Undang-Undang tersebut juga dapat mengakomodir kepentingan Natuna.

” Mungkin UU nomor 23 itu akan direvisi, yang jelas UU Kepulauan itu harus menghapus zonasi di laut yang selama ini mengekang kita, mengapa DAU dan DBH kita kecil karna ada zonasi itu,” ujarnya.

Ditanya apakah RUU Kepulauan akan menjadi penghalau untuk Kabupaten Natuna menjadi Provinsi baru, Candra dengan tegas mengatakan tidak.

“Insyaallah akan terus kita perjangkan Natuna jadi Provinsi Khusus, malahan kita diuntungkan dengan disahkan nya UU Kepulauan, jika kita jadi Provinsi kan nanti kewenangan kita jadi besar, jadi saya rasa UU itu takan mengganggu perjuangan Natuna,” tegas Candra. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *