Bawaslu Tanjungpinang: Saksi Bayangan Bukan Pelanggaran Pemilu

Lintaskepricom
Bawaslu Tanjungpinang: Saksi Bayangan Bukan Pelanggaran Pemilu
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf. Foto: Dok Lintaskepri.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, menegaskan bahwa keberadaan saksi bayangan yang dihadirkan pasangan calon dalam Pemilu bukan merupakan pelanggaran aturan.

Hal ini sesuai dengan regulasi yang mengizinkan pasangan calon untuk menunjuk saksi tambahan di luar tempat pemungutan suara (TPS).

“Saksi dari pasangan calon 01, mereka menyebutnya saksi bayangan. Tugas mereka adalah memastikan kotak suara tiba di TPS dalam kondisi aman, terjaga, dan selamat. Laporan dari saksi ini akan langsung disampaikan ke koordinator mereka,” jelas Yusuf.

Menurutnya, keberadaan saksi bayangan bertujuan untuk memantau dan memastikan transparansi serta keamanan logistik pemilu, bukan untuk memengaruhi jalannya proses pencoblosan.

Yusuf berharap masyarakat dapat memahami peran saksi bayangan sebagai bagian dari upaya pengawasan pemilu yang sah dan sesuai aturan.

Sementara itu Ketua Aliansi Advokat Rahma-Rizha, Agus Riawantoro menegaskan isu tersebut sengaja dihembuskan untuk memprovokasi warga.

Ia memastikan uang yang ditemukan di lokasi di Jalan Adi Sucipto Tanjungpinang adalah dana operasional untuk para saksi bayangan.

Tugas para saksi itu nantinya akan mengawal suara Paslon Rahma-Rizha sejak dari TPS hingga perhitungan resmi di KPU Tanjungpinang.

“Uang seratus ribu tadi itu adalah uang saksi. Jadi itu sah-sah saja, tidak dilarang. Jadi saksi itu kan butuh operasional. Uang itu bukan untuk membeli suara dan bukan untuk mempengaruhi pemilih untuk memilih pasangan calon 01. Jadi saya menghimbau masyarakat tidak terprovokasi dengan berita-berita yang tidak benar,” jelas Agus.(*)

Editor: Brm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *