Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang mendatangi lokasi yang diduga terkait politik uang dari salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (26/11/2024).
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf membenarkan pihaknya telah mendatangi lokasi yang bertempat di sebuah tempat pencucian baju (Laundry) di Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Bawaslu menerima laporan dari warga sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung mendatangi lokasi tersebut.
Hasil konfirmasi menunjukkan kegiatan tersebut merupakan pembayaran upah bagi saksi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Koordinator di lokasi juga menjelaskan bahwa uang yang diberikan adalah honor bagi saksi yang bertugas memastikan logistik Pilkada tiba dengan aman di TPS.
Temuan Bawaslu di lokasi hanya berupa uang tunai Rp100 ribu tanpa atribut kampanye seperti stiker atau foto pasangan calon.
“Yang bersangkutan menjelaskan ini merupakan saksi bayangan yang bekerja untuk memastikan logistik sampai di TPS dengan aman tanpa ada kerusakan,” kata Yusuf.
Berdasarkan aturan, Yusuf mengakui, tidak ada yang dilanggar dan sah secara aturan kepemiluan.
Sebab, hal tersebut berhubungan dengan pemberian upah kepada warga yang telah bekerja dan harus dibayar.
Meski tidak ada aturan yang dilanggar, Bawaslu tetap menyita uang dan selembar kertas absen yang telah berisi daftar nama dari saksi.
“Saksinya ada 45 orang sesuai TPS yang ada di Kelurahan Batu IX, dia juga menunjukkan bukti kerja pemantauan saksi di dalam grup WA kepada kami,” jelasnya.
Sementara itu, pihaknya tetap akan membuat Laporan Hasil Pengawasan (LPH) sebagai dasar penindakan apabila terdapat indikasi penyalahan pada kegiatan tersebut.
“Jika nantinya ada unsur yang mengarah kesitu, maka secara bertahap akan di proses melalui rapat pleno,” tambahnya. (Mfz)
Editor: Ism