Hukum  

Direktur Pertanahan BP Batam Diperiksa Terkait Kasus Pemanfaatan Lahan Hutan Lindung

Avatar
Direktur Pertanahan BP Batam Diperiksa Terkait Kasus Pemanfaatan Lahan Hutan Lindung
Direktur Pertanahan BP Batam Diperiksa Terkait Kasus Pemanfaatan Lahan Hutan Lindung. Foto: Lintaskepri/Rky.

Lintaskepri.com, Batam – Penyidikan kasus dugaan penyelewengan pengelolaan lahan hutan lindung yang melibatkan Badan Pengusahaan (BP) Batam terus bergulir.

Terbaru, Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan, telah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Ilham tiba di Polresta Barelang pada Selasa (27/8/2024) siang. Ia tampak mengenakan kemeja putih dan didampingi sejumlah rekan.

Baca juga: 11 Pegawai BP Batam Diperiksa Terkait Dugaan Pengalokasian Lahan Hutan Lindung

Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai BP Batam, termasuk Direktur Pertanahan, telah dilakukan dan masih berlangsung sesuai jadwal.

Penggeledahan kantor BP Batam beberapa waktu lalu yang menghasilkan sejumlah dokumen penting menjadi salah satu dasar dalam proses penyidikan ini.

“Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyelewengan yang terjadi,” ujar Ompusunggu.

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Ilham Eka Hartawan, Direktur Lahan BP Batam yang Diperiksa Polresta Barelang

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dari BP Batam selama dua hari berturut-turut. Pemeriksaan terhadap Direktur Pertanahan sendiri dijadwalkan pada hari ini, Selasa (27/8).

“Kami terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat,” tegas Giadi.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik mengingat pentingnya menjaga kelestarian hutan lindung.

Dugaan pemanfaatan lahan hutan lindung secara ilegal oleh perusahaan swasta menjadi sorotan.(Rky)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *