Lintaskepri.com, Batam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang intensifikasi penyelidikan terkait dugaan pengalokasian lahan dan kegiatan cut and fill di kawasan hutan lindung Tiban Southlink, Kecamatan Sekupang.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, sebanyak 11 orang pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam, termasuk Direktur Pengelolaan Pertanahan Ilham Eka Hartawan, telah menjalani pemeriksaan pada Selasa (27/8/2024).
Baca juga: Direktur Pertanahan BP Batam Diperiksa Terkait Kasus Pemanfaatan Lahan Hutan Lindung
“Benar, hari ini kita memeriksa 11 orang pegawai BP Batam sebagai saksi. Di antaranya, Direktur Pengelolaan Pertanahan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, Selasa (27/8/2024).
Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya laporan mengenai dugaan pelanggaran penggunaan lahan hutan lindung oleh PT Karlina Cahaya Loka.
Untuk mengumpulkan bukti-bukti, kepolisian telah melakukan penggeledahan di ruang arsip BP Batam dan menyita sejumlah dokumen penting.
Baca juga: Segini Harta Kekayaan Ilham Eka Hartawan, Direktur Lahan BP Batam yang Diperiksa Polresta Barelang
“Dokumen-dokumen yang kami sita saat ini sedang kami pelajari untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini,” tambah Giadi.
Kasus dugaan pengalokasian lahan hutan lindung ini menjadi sorotan karena menyangkut isu lingkungan dan tata ruang. Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal terkait perundang-undangan yang berlaku.(*)
Editor: Brm