Lintaskepri.com, Jakarta – Keputusan Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen pada Rapat Dewan Gubernur 19–20 Mei 2026 mulai memunculkan efek berantai terhadap sektor ekonomi nasional, mulai dari nilai tukar rupiah, kredit perbankan, hingga pembiayaan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur BI Perry Warjiyo sebagai langkah menjaga stabilitas rupiah di tengah meningkatnya gejolak global akibat konflik Timur Tengah serta untuk memastikan inflasi tetap berada dalam target pemerintah sebesar 2,5±1 persen pada 2026–2027.
BI juga menaikkan suku bunga deposit facility menjadi 4,25 persen dan lending facility menjadi 6 persen. Langkah ini menjadi kenaikan pertama sejak 2024 dan lebih agresif dibanding ekspektasi pasar yang sebelumnya memproyeksikan kenaikan hanya 25 basis poin.
Rupiah dan Inflasi Jadi Alasan Utama
Secara makro, kenaikan BI Rate dilakukan untuk memperkuat daya tarik aset keuangan domestik sehingga arus modal asing tetap masuk ke Indonesia. Kondisi ini dinilai penting setelah rupiah sempat tertekan hingga mendekati Rp17.700 per dolar AS dalam beberapa pekan terakhir.
Dalam siaran resminya, BI menyebut fokus kebijakan saat ini adalah “pro-stability” atau menjaga stabilitas ekonomi nasional dari tekanan global, sembari tetap mempertahankan pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan makroprudensial yang longgar.
Namun di sisi lain, kenaikan suku bunga acuan hampir selalu diikuti kenaikan bunga kredit perbankan. Efek langsungnya paling terasa pada sektor pembiayaan konsumtif seperti kredit kendaraan dan kredit pemilikan rumah (KPR).
KPR Subsidi Ikut Terdampak
Pengamat perbankan menilai kenaikan BI Rate berpotensi meningkatkan biaya dana perbankan atau cost of fund, sehingga bank akan melakukan penyesuaian terhadap bunga pinjaman, termasuk pada sektor perumahan.
Walaupun program KPR subsidi pemerintah memiliki skema bunga tetap, tekanan tetap dapat muncul pada sisi pembiayaan pengembang, biaya konstruksi, hingga kemampuan masyarakat memenuhi uang muka dan cicilan awal. Kondisi ini dinilai dapat memperlambat penyerapan rumah subsidi di tengah harga properti dan bahan bangunan yang terus meningkat.
Di saat bersamaan, Bank Tabungan Negara mencatat realisasi pembiayaan Kredit Program Perumahan (KPP) telah mencapai Rp2,97 triliun hingga 18 Mei 2026. Program tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah menjaga akses masyarakat terhadap hunian terjangkau.
Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu menyebut pembiayaan itu diarahkan baik dari sisi pengembang maupun sisi permintaan masyarakat agar akses rumah layak tetap terjaga.
Dunia Usaha Berpotensi Melambat
Kenaikan suku bunga juga dinilai akan menahan ekspansi dunia usaha karena biaya pinjaman menjadi lebih mahal. Sektor properti, otomotif, dan konstruksi diperkirakan menjadi sektor paling sensitif terhadap perubahan bunga acuan.
Dampak lainnya adalah potensi perlambatan konsumsi masyarakat karena sebagian penghasilan rumah tangga akan terserap untuk membayar cicilan kredit yang lebih tinggi.
Meski demikian, kebijakan ini juga memberi keuntungan bagi masyarakat penyimpan dana karena bunga deposito dan tabungan perbankan diperkirakan ikut meningkat dalam beberapa waktu mendatang.
Pemerintah dan Otoritas Jaga Stabilitas
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sebelumnya memastikan kondisi sistem keuangan nasional masih berada dalam kondisi terjaga meski ketidakpastian global meningkat. Koordinasi antara pemerintah, BI, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan disebut terus diperkuat untuk menjaga stabilitas ekonomi domestik.
Ekonom menilai arah kebijakan BI dalam beberapa bulan ke depan masih akan sangat bergantung pada pergerakan rupiah, inflasi global, dan kondisi geopolitik internasional. Jika tekanan eksternal belum mereda, peluang kenaikan suku bunga lanjutan masih terbuka. (AU)






