Hukum  

Bakamla Gagalkan Penambangan Pasir Ilegal di Perairan Karimun

Avatar
Bakamla Gagalkan Penambangan Pasir Ilegal di Perairan Karimun
Bakamla Gagalkan Penambangan Pasir Ilegal di Perairan Karimun. Foto: Dok Bakamla.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Patroli maritim Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melalui KN Bintang Laut-401 berhasil menggagalkan aksi penambangan pasir ilegal di Perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun (TBK) pada hari Jumat (28/6/2024).

Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara dalam pernyataan tertulisnya membeberkan kronologi penangkapan, pada pukul 08.30 WIB, KN Bintang Laut-401 yang sedang melaksanakan patroli mendeteksi kontak radar dengan jarak 0.8 NM pada posisi 00°58′ 315″ N – 103°22 ‘464″ E.

“ABK KN Bintang Laut-401 menggunakan teropong dan mengamati visual 3 kapal, yaitu KM Nurul Yakin Baru, KM HARY, dan KM Cinta Damai, sedang melakukan aktivitas penambangan pasir,” tulisnya.

Baca juga: Dibebaskan Melalui Restorative Justice, Tiga Pelaku Curanmor Menangis Haru

Selanjutnya, Komandan KN Bintang Laut-401, Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra, segera menugaskan tim untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menggunakan sekoci.

“Pukul 09.00 WIB, tim pemeriksa tiba di lokasi dan memerintahkan ketiga kapal untuk menghentikan aktivitas penambangan,” katanya.

Sebanyak 9 ABK, termasuk 3 nakhoda dari masing-masing kapal, turut diperiksa.
Temuan dan Pelanggaran, KM Cinta Damai telah berhasil mengangkut sekitar 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin, yang merupakan kapal penambang pasir. Sedangkan KM HARY masih kosong karena menunggu giliran muat pasir laut.

Baca juga: Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar

Ketiga kapal berbendera Indonesia tersebut diduga melanggar Pasal 16A JO 16 Ayat (2) UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan UU RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, serta Pasal 23 Ayat (1) JO Pasal 10 Ayat (1) PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.

Pelanggaran terjadi karena mereka melakukan kegiatan penambangan pasir di luar area yang tercantum dalam Surat Menteri KKP perihal persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023 dan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 Tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPL) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.

“Setelah diperiksa, ketiga kapal tersebut dibawa ke Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk ditindaklanjuti,” katanya.(*)

Editor: Brm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *