Hukum  

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar

Avatar
Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar
Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar. Foto: Lintaskepri/Mfz.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan barang ilegal senilai Rp2,8 miliar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Ganet Kota Tanjungpinang, Selasa (25/6/2024).

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam lubang besar bekas pembuangan sampah.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari tahun 2022 hingga 2024, termasuk rokok ilegal, minuman beralkohol, pakaian bekas, mainan, tas, dompet, cairan kimia, hingga barang elektronik.

“Pemusnahan BMN ini merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang agar tidak bisa dimanfaatkan oleh siapapun,” ungkap Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana.

Upaya ini sejalan dengan misi Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dan negara dari peredaran barang ilegal yang dapat merugikan kesehatan, ekonomi, dan keamanan. Potensi kerugian negara akibat barang-barang ilegal ini mencapai Rp1,9 miliar.

Pemusnahan barang ilegal ini telah mendapatkan izin dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Tri Hartana menegaskan, Bea Cukai akan terus melakukan langkah antisipatif dan bersinergi dengan pihak terkait untuk mencegah masuknya barang ilegal.

“Operasi pasar kami tetap lakukan di warung-warung yang menjual barang ilegal tanpa cukai, selain itu bukan hanya di darat tapi juga di laut kami lakukan patroli,” jelas Tri.

Bea Cukai Tanjungpinang tidak hanya memusnahkan barang ilegal, namun juga mengenakan denda kepada para pelaku usaha.

Pada tahun 2023, denda yang berhasil diselamatkan mencapai Rp100 juta, dan di tahun 2024 meningkat menjadi Rp150 juta.

Bea Cukai Tanjungpinang berkomitmen untuk terus memerangi peredaran barang ilegal dan melindungi masyarakat serta negara.(Mfz)

Editor: Brm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *