Hukum  

Dibebaskan Melalui Restorative Justice, Tiga Pelaku Curanmor Menangis Haru

Muhammad Faiz
Dibebaskan Melalui Restorative Justice, Tiga Pelaku Curanmor Menangis Haru
Salah satu pelaku curnamor tak kuasa menahan tangis usai menerima surat kebebasannya. Foto: Lintaskepri/Ink

Lintaskepri.com, Bintan – Tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan seorang penadah barang curian yang dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melalui program Restorative Justice (RJ).

Tangis haru ketiganya pun saat menerima surat penghentian penuntutan di rumah RJ Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, pada Selasa (25/6/2024) sore.

Momen emosional terjadi ketika Kepala Kejari Bintan, Andy Sasongko, menyerahkan surat tersebut kepada ketiga pelaku. Dalam kesempatan itu, Andy juga mengingatkan agar mereka tidak mengulangi perbuatan serupa dan mendorong mereka untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.

“Kamu jangan mengulanginya. Bekerjalah sesuai dengan passion kamu, yaitu memasak. Orang tua kamu jauh, berpikirlah kembali sebelum bertindak,” pesan Andy kepada salah satu tersangka.

Restorative Justice ini dilaksanakan setelah adanya kesepakatan damai dan korban bersedia memaafkan para tersangka. Selain itu, para pelaku juga belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.

“Ketiga tersangka memenuhi syarat untuk diberikan RJ. Salah satu syarat penting adalah ancaman hukuman mereka di bawah lima tahun penjara,” tambah Andy.

Ketiga tersangka yang diberikan Restorative Justice adalah Fajar Agusti, Rangga Saputra, dan Silvi Tiara Putri. Mereka ditangkap oleh Polsek Bintan Utara pada 15 April lalu karena mencuri sepeda motor Honda Scoopy dan menjualnya seharga Rp. 2 juta.

“Ketiga tersangka sudah dua bulan mendekam di penjara. Mereka dikenakan pasal 480 ayat (1) KUHP dan pasal 480 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Andy.

Dengan pembebasan ini, diharapkan ketiga tersangka dapat menjalani hidup yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. (Ink)

Editor: Ism

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *