Natuna, LintasKepri.com – Adanya pengawasan ketat oleh tim Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Pulau Tiga dan Pulau Tiga Barat pada pelaksanaan tahapan proses Kampanye Paslon nomor urut 2, Wan Siswandi -Rodhial Huda (WS-RH), mendapat apresiasi dari Sekretaris tim pemenangan WS-RH, Wan Arismunandar, yang juga merupakan Ketua Komisi I DPRD Natuna.
Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan tugas dan fungsi seorang anggota Panwascam, mengawasi semua tahapan penyelenggaran pilkada.
Namun berbeda hal nya dengan Bawaslu Natuna sendiri, Wan Arismunandar malah sangat menyayangkan sikap Bawaslu yang terkesan tidak tanggap akan potensi pelanggaran pilkada.
Pasalnya kata Wan Aris, Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal diduga telah melakukan pelanggaran Pilkada karena memberikan kewenangan dan keuntungan penggunaan fasilitas negara bagi Calon Wakil Bupati (Cawabup) Natuna, Derry Purnamasari.
Saat ini diketahui sejak ditetapkannya sebagai Cawabup Natuna oleh KPU, Derry diduga mendiami fasilitas negara yaitu Gedung Daerah, yang merupakan rumah dinas Bupati Hamid Rizal.
Kendati Hamid Rizal merupakan ayah kandung Derry, menurut Wan Aris Gedung Daerah tidak semestinya didiami oleh pasangan calon Kepala daerah ataupun calon Wakil Kepala Daerah hingga penetapan pasangan calon terpilih.
“Memang sangat kita sayangkan sikap Bawaslu Natuna atas potensi pelanggaran pilkada itu”, ujar Wan Aris. Kamis (08/10/2020) siang.
Sesuai dengan undang-undangan Nomor 10 Tahun 2016, pasal 190 UU juncto pasal 71 ayat (3), dimana dalam pasal tersebut melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
“Kalau kita mengacu pada undang-undang itu, sudah jelas melanggar aturan pilkada”, ucapnya.
Lanjut Wan Aris yang juga merupakan Ketua Komisi I DPRD Natuna itu berharap, Bawaslu Natuna dapat menegakkan aturan dengan baik serta tidak melakukan tindakan yang terkesan berpihak kepada salah satu pasangan calon.