Lintaskepri.com, Batam – Pemerintah Kota Batam terus memperkuat kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Batam Amsakar Achmad dalam rapat paripurna di DPRD Kota Batam, Senin (16/3/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Batam tersebut membahas dua agenda utama.
Pertama, laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan sekaligus pengambilan keputusan.
Kedua, laporan Pansus mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dalam kesempatan tersebut, Amsakar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam, khususnya Pansus Ranperda Administrasi Kependudukan, yang telah melakukan pembahasan bersama tim Pemerintah Kota Batam dan berbagai pemangku kepentingan hingga rancangan peraturan daerah tersebut dapat diselesaikan.
Menurut Amsakar, keberadaan peraturan daerah tentang administrasi kependudukan menjadi penting seiring dengan perkembangan Batam yang terus meningkat.
Saat ini jumlah penduduk Batam telah mencapai lebih dari 1,2 juta jiwa dengan tingkat pertumbuhan sekitar 3,2 persen per tahun.
Selain itu, mobilitas penduduk di Batam juga tergolong tinggi. Setiap hari, banyak masyarakat yang keluar masuk kota tersebut untuk bekerja, berdagang, maupun menjalankan berbagai aktivitas ekonomi lainnya.
Amsakar menjelaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan pelayanan publik.
Data kependudukan yang akurat dan terintegrasi menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan, penyusunan kebijakan sosial, layanan kesehatan, pendidikan, hingga mendukung iklim investasi di daerah.
Setelah melalui proses pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD Kota Batam, Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan akhirnya dapat disepakati bersama.
Menurut Amsakar, peraturan daerah tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum dalam pelayanan administrasi kependudukan, meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih cepat dan transparan, serta membangun basis data kependudukan yang akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan.(*)






