Natuna  

Wabup Ngesti Buka Rakor Pembinaan Pemerintah Desa Kabupaten Natuna Tahun 2020

Avatar
Penyerahan
Wabup Natuna, Ngesti Yuni Suprapti, saat menyampaikan kata sambutan.

Natuna, LintasKepri.com – Pemerintah pusat telah mengintruksikan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten untuk mendukung percepatan pembangunan desa, melalui berbagai fokus prioritas yang akan memberikan peluang bagi Pemerintah Desa untuk mengembangkan potensi yang ada, dan seluas-luasnya melakukan pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam fokus tersebut, Pemerintah Desa mendapatkan alokasi anggaran yang cukup besar dalam menjalankan program kerjanya. Namun seiring hal tersebut juga telah ditetapkan pedoman pelaksanaan teknis dan administrasi yang harus dipatuhi.

Alokasi anggaran tersebut bertujuan agar pelaksanaan pembangunan benar-benar berdampak bagi meningkatkan geliat ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta melibatkan seluruh unsur pembangunan baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

Penyerahan santunan jaminan kematian secara simbolis.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti, ketika membuka secara resmi Rapat Koordinasi Pembinaan Pemerintahan Desa Kabupaten Natuna Tahun 2020, bertempat di Aula Natuna Hotel, Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, pada Selasa (03/11/2020) pagi.

Hadir pada Acara tersebut para Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Natuna, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait, Para Camat, dan Kepala Desa Se-Kabupaten Natuna.

Dalam sambutannya, Ngesti berharap agar melalui kegiatan ini segala kendala maupun tantangan pembangunan strategi untuk mengoptimalkan anggaran serta pemanfaatan potensi desa dapat diwujudkan, bagi merealisasi pembangunan desa yang lebih efektif, efisien dan terukur.

Para peserta rakor dan tamu undangan saat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Pada kesempatan yang sama ketua pelaksana sekaligus Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Natuna, Anrizal Zen melaporkan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pada pasal 112 dan pasal 113.

Memberikan penguatan bagi Kepala Desa dalam upaya meningkatkan kapasitas desa untuk menghadapi adaptasi kebiasaan baru di desa, sebagai upaya penyatuan persepsi dalam pembinaan dan pengawasan, bagi terciptanya pemerintah yang efektif, profesional dan akuntabel. (Pro_Kopim)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *