Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang untuk tahun 2025 dipastikan naik sebesar Rp221.161, dari Rp3.402.492 pada tahun 2024 menjadi Rp3.623.653.
Kenaikan ini sejalan dengan kebijakan Presiden RI yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK tahun 2025 sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disnakerkopum) Kota Tanjungpinang, Efendi, menyatakan pembahasan resmi mengenai kenaikan UMK akan dilakukan pada 18 Desember 2024.
“Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Diperkirakan UMK Tanjungpinang akan naik sekitar Rp200 ribu lebih,” ujar Efendi, Jumat (13/12/2024).
Ia menjelaskan, mekanisme penetapan UMK dilakukan secara berjenjang, dimulai dari penetapan UMP di tingkat provinsi, lalu dilanjutkan dengan pembahasan di tingkat kabupaten/kota.
“Besaran UMP Provinsi Kepri sudah ditetapkan tanggal 10 kemarin, selanjutnya di tingkat Kabupaten dan Kota akan segera dibahas,” pungkasnya. (Mfz)
Editor: Ism