Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Koordinator Wilayah XIII GMKI (Kepri, Riau, Sumbar) menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas langkah cepat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Disnakertrans Kepri) dalam menemukan ratusan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan.
Paulus Banjarnahor selaku Ketua GMKI Korwil XIII, menyampaikan bahwa temuan ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan ketenagakerjaan dan keimigrasian yang telah merugikan tenaga kerja lokal serta berpotensi memicu praktik kerja ilegal di wilayah kita.
“Temuan ini bukan hanya sebuah angka. Ratusan TKA diketahui hanya menggunakan visa kunjungan yang tidak sesuai dengan tujuan bekerja, tanpa memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan dokumen wajib lainnya. Hal ini jelas melanggar ketentuan yang ada dan memperlihatkan lemahnya pengawasan di tingkat perusahaan” ujar Paulus.
Korwil XIII GMKI menyerukan beberapa poin strategis sebagai berikut:
1. Penindakan Tegas dan Transparan terhadap Perusahaan Pelanggar.
2. Kami mendukung penuh tindakan administratif kepada perusahaan yang terbukti memperkerjakan TKA tanpa dokumen lengkap sesuai ketentuan.
3. Sanksi denda sudah diterapkan, namun kami meminta agar proses penindakan bersifat terbuka, transparan, dan tidak hanya berhenti pada denda, melainkan termasuk evaluasi izin usaha serta audit ketenagakerjaan yang menyeluruh.
*Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal*
GMKI juga menyoroti Kebijakan penempatan tenaga kerja harus mengutamakan warga negara Indonesia, khususnya putra-putri daerah Kepulauan Riau, dalam setiap kesempatan kerja. Dalam situasi pengangguran masih menjadi isu penting, perusahaan wajib memberikan peluang besar bagi tenaga kerja lokal sebelum menggunakan TKA. Hal ini akan mendorong kesejahteraan rakyat setempat dan menciptakan iklim kerja yang adil.
*Sidak Bukan Sekadar Formalitas*
Inspeksi mendadak atau sidak harus dijadikan bagian dari program pengawasan rutin dan berkelanjutan, bukan hanya event sesaat. Korwil GMKI menyerukan adanya jadwal sidak reguler, kolaborasi lintas instansi termasuk Disnakertrans, Imigrasi, dan aparat penegak hukum serta mekanisme pelaporan publik yang memungkinkan masyarakat ikut memantau.
*Perluasan Pengawasan di Lintas Sektor dan Wilayah*
Temuan di Bintan perlu dijadikan momentum untuk memperluas pengawasan di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau, termasuk kawasan industri seperti KEK dan sektor-sektor lain yang berpotensi menyerap TKA secara besar-besaran, namun mengabaikan aturan ketenagakerjaan.






