Hukum  

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkoba dari Kapal Asing di Perairan Karimun

Lintaskepricom
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkoba dari Kapal Asing di Perairan Karimun. Foto: TNI AL.

Lintaskepri.com, Batam — Personel Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar oleh kapal ikan asing berbendera Thailand di Perairan Selat Durian, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada Selasa (13/5/2025).

Kapal bernama Aung Toe Toe 99 tersebut diawaki lima warga negara asing (WNA), terdiri dari satu nakhoda berkewarganegaraan Thailand berinisial KS, serta empat anak buah kapal (ABK) asal Myanmar berinisial UTT, AKO, KL, dan S. Kapal itu juga diketahui tidak laik laut.

Dalam operasi tersebut, TNI AL berhasil menyita total 1,9 ton narkotika, yang terdiri atas 1,2 ton kokain dan 700 kilogram sabu.

Jumlah ini menjadikannya salah satu kasus penyelundupan narkoba terbesar yang berhasil diungkap di wilayah perairan Indonesia sepanjang tahun 2025.

“Benar, ada penangkapan kapal asing yang membawa narkotika. Nanti sore akan digelar konferensi pers oleh Panglima,” ujar Juru Bicara Lantamal IV Batam, Mayor Rio, saat dikonfirmasi pada Jumat (16/5/2025).

Penangkapan berawal dari kecurigaan tim patroli TNI AL terhadap pergerakan kapal Aung Toe Toe 99 yang melintas di wilayah laut Karimun.

Saat akan dihentikan untuk pemeriksaan, kapal justru berusaha melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran. Kapal akhirnya berhasil dihentikan dan diamankan.

Setelah diamankan, kapal langsung digiring ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Karimun untuk pemeriksaan awal. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 95 karung berisi narkotika yang dibedakan berdasarkan warna karung—kuning dan putih.

Seluruh awak kapal bersama barang bukti kemudian dibawa ke Markas Lantamal IV Batam untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Tim TNI AL bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau melakukan uji laboratorium awal menggunakan alat Narkotest Reagent U dan Reagent L.

Hasilnya menunjukkan bahwa barang bukti mengandung methamphetamine, zat aktif utama dalam sabu.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini