Opini  

Tingkat Partisipasi Pemilih di Kabupaten Karimun Masih Minim Jelang Pilkada 2024

Muhammad Faiz
Okta Alamsyah Mahasiswa STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang. (Foto Lintaskepri)

Oleh : Okta Alamsyah Mahasiswa STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang

Lintaskepri.com, Karimun – Pesta demokrasi akbar bagi rakyat Indonesia sudah dilangsungkan pada 14 Februari 2024 melalui Pemilihan Umum (Pemilu) serentak.

Hari pemungutan suara itu dihelat bersamaan mulai Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), serta Pemilihan Legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan anggota DPR RI maupun DPD RI.

Sementara, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang akan diselenggarakan di seluruh daerah pada 27 November 2024 mendatang.

Salah satu daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak pada 27 November 2024  nanti yaitu Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau.

Kabupaten karimun atau di kenal dengan Bumi Berazam, memiliki 191.416 Dafar pemilih tetap (DPT) dengan jumlah TPS sebanyak 781 dengan demikian Kabupaten karimun menempatkan posisi ke dua DPT terbanyak setelah Kota Batam di Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2024.

Namun perlu menjadi perhatian adalah dimana kabupaten karimun juga menjadi nomor satu tingkat partisipasi pemilih terendah se Provinsi Kepri pada tahun 2024, dimana tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Karimun sebesar 74,83%. Dari 191.416 DPT penguna Hak pemilih hanya 143.238.

Partisipasi Pemilih dalam pemilihan umum merupakan hal yang penting dan patut di perhatikan dalam berlangsungnya Pesta demokrasi lima tahun sekali, Salah satu ukuran berjalannya atau sukes nya pemilu ialah dilihat dari partisipasi masyarakat yang mengunakan hak pilihnya, Penyelenggaraan Pemilu memiliki sebuah indikator kesuksesan dalam pelaksanaannya.

Indikator kesuksesan tersebut, adanya partisipasi pemilih dari masyarakat dengan diwujudkan dalam pemberian hak suara yang dimiliki oleh masyarakat yang telah memiliki hak pilih pada pemilihan umum.

Penting bagi pemerintah, institusi pendidikan, partai politik, dan masyarakat secara keseluruhan untuk menciptakan lingkungan yang mendorong partisipasi pemilih dalam pemilu.

Upaya kolaboratif untuk mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada dapat membantu membangun keterlibatan yang lebih baik dari generasi muda dalam proses demokrasi dan memastikan suara mereka didengar dalam pembuatan kebijakan.

Editor: Mfz

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *