Opini – Kabupaten Bintan merupakan wilayah yang terletak di Kepulaun Riau, secara geografis Bintan terbilang strategis sebab di daerah ini berada di pesisisr pantai yang selalu dicari wisatawan untuk mencari keindahan dan pemandangan pantainya. Dan juga mempunyai potensi hasil laut yang melimpah ruah. Bintan di kelilingi oleh laut sehingga masyarakatnya sebagian besar berprofesi sebagai nelayan.
Kabupaten Bintan sebelah Utara berbatasan dengan Desa Berakit, sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Teluk Bakau, sebelah Timur berbatasan dengan Laut Cina Selatan sedangkan sebelah Barat berbatasan dengan Toapaya Utara. Desa Malang Rapat merupakan desa yang dijadikan sebagai kawasan konservasi Terumbu Karang, Mangrove dan Lamun (BPS Kabupaten Bintan. 2010).
Menurut (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bintan (2010) Pesisir Timur Pulau Bintan mempunyai ekosistem pesisir utama berupa mangrove, terumbu karang dan padang lamun. Padang lamun (seagrass) merupakan tumbuhan yang hidup berbunga, berbuah, berdaun, dan berakar sejati yang tumbuh pada substrat berlumpur, berpasir sampai berbatu yang hidup terendam di dalam air laut dangkal dan jernih, padang lamun sebagai salah satu ekosistem yang berada pada wilayah pesisir dan merupakan ekosistem intertidal dan memiliki sumber daya laut yang sangat potensial dimana secara ekologis memiliki beberapa fungsi penting pada daerah pesisir, antara lain sebagai produsen primer pada perairan dangkal, daerah pembesaran, pemijahan dan juga merupakan sumber makanan penting bagi beberapa jenis organisme (dalam bentuk detritus).
Seperti yang diketahui Kabupaten Bintan banyak di temui lamun terutama wilayah perairan Bintan Timur di antaranya Desa Teluk Bakau, Malang Rapat, dan Desa Berakit dengan luas 1.590 Ha. wilayah Kabupaten Bintan merupakan daerah yang dijadikan wilayah konservasi terumbu karang, lamun dan mangrove, adanya pasang surut air laut tingginya gelombang air laut dapat juga merusak padang lamun, menyebabakan keramba jaring apung (KJA) akan naik ke pesisir pantai sehingga keberadaanya akan meganggu dan merusak ekosistem padang lamun, perlu dilakukanya daya dukung untuk wilayah kabupaten Bintan atas penempatan keramba jaring apung yang boleh beroperasi di wilayah konservasi tersebut, atau melakukan pembatasan jumlah kelong (KJA) yang boleh berada di wilayah pesisir Kabupaten Bintan.
Penulis : KARISKA KRISTIANA merupakan mahasiswa Manajemen Sumberdaya Perairan Fakultas Ilmu Kelautan Dan Perikanan Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang.