Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Kota Tanjungpinang dinyatakan masuk dalam kategori daerah dengan potensi kerawanan tinggi pada Pilkada 2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dalam acara peluncuran peta kerawanan pemilihan serentak 2024 yang berlangsung di Jakarta, Senin 26 Agustus 2024 lalu.
Pemetaan kerawanan ini dilakukan berdasarkan analisis terhadap berbagai tahapan pemilu, seperti pencalonan, kampanye, serta pemungutan dan penghitungan suara.
Pemetaan ini mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia
“Saat kampanye kita punya ritme yang tinggi, habis itu pemungutan suara ulang kita terjadi 8 kali, dan itu sampai ke pusat beritanya dan jadi penyumbang terbesar,” kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, kepada Lintaskepri, Jumat (30/8/2024).
Lebih jauh ia menjelaskan, dari 600 kabupaten/kota yang hadir, Kota Tanjungpinang masuk 84 besar tingkat kerawanan Pilkada 2024 serentak tertinggi se-nasional.
Oleh karena itu, untuk meminimalisir hal serupa terulang, Bawaslu Tanjungpinang menekanakan agar KPU lebih meningkatkan kualitas bimbingan teknis pada anggota KPPS.
“Supaya mereka lebih paham dan mengerti jadi harus ditingkatkan dan diperhatikan. Jangan lagi saat bimbingan berjalan ada yang tidak hadir disaat pelaksanaan bimtek, ini harus di pastikan bersama untuk kita semua,” ungkapnya.
Selain itu, Yusuf juga menyoroti petugas badan adhoc yang seakan acuh dan menganggap enteng kerja kerja kepemiluan. Menurutnya, sikap tersebut bisa saja menjadi faktor yang menghambat proses tahapan apabila tidak sungguh sungguh diperhatikan dengan baik.
“Kadang yang senior senior yang sudah biasa mengikuti bimtek menganggap semua sama, padahal aturan di setiap pelaksanaan sering berubah, harusnya kita jeli, bukan menganggap itu hal yang biasa,” singgung Yusuf.
Seperti diketahui, terdapat 5 provinsi dengan kategori rawan tinggi yaitu 13 persen, rawan sedang yaitu 76 persen dan rawan rendah yaitu 11 persen yang dinilai dari total 27 indikator.
Dalam pemetaan tersebut, daerah dengan potensi kerawanan tinggi dalam dimensi sosial politik di luar tahapan di antaranya Aceh, DKI Jakarta, NTT lalu Sulsel.
Untuk tahapan Pencalonan diantaranya Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan dilanjutkan Kaltim, lalu dalam tahapan kampanye diantaranya Sulsel, NTT, dan Jatim. Terakhir pada tahapan Pungut Hitung di antaranya Papua, Sulawesi Tengah lalu Jawa Timur. (Mfz)
Editor: Ism