Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Satpol PP Kota Tanjungpinang akan membongkar tower menara telekomunikasi yang tak berizin di Jalan Pemuda Gang Akasia Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Yusri mengatakan dari hasil penyelidikan, tower tersebut sudah beroperasi selama 22 tahun.
Dalam hal ini, pihaknya telah menyurati pemilik yakni PT Epid Menara Assetco untuk segera membongkar tower.
Bahkan terlihat di sekeliling pagar sudah di pasangi garis kuning bertuliskan PPNS yang diketahui sudah terpasang sejak tahun 2023.
“Pemilik memang sudah merespon surat yang kami layangkan, cuma belum bisa menemukan lokasi yang tepat untuk pemindahan towernya,” ujar Yusri kepada Lintaskepri, Selasa (18/2/2025).
Dia menegaskan, apabila dalam kurun waktu 30 hari sejak surat dilayangkan tidak ditindak lanjuti oleh pemilik, maka petugas akan segera melayangkan surat pembongkaran sesuai aturan yang berlaku.
“Namun kita menunggu arahan petunjuk Walikota, karena perintah pembongkaran wewenangnya ada di Walikota,” jelasnya.
Sementara Ketua RW 009 Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Muhammad Yohan Ihwan mengatakan sejak tower beroperasi telah banyak memakan korban dan menyusahkan warga setempat.
“Warga kita banyak yang tersambar saat beraktivitas di dalam rumah, Ada yang meninggal dunia setelah mendapat perawatan, jadi sangat meresahkan harus di bongkar,” ungkapnya. (Mfz)