Lintaskepri.com, Batam – Pemerintah bakal menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan dilanjutkan presiden selanjutnya.
“Masyarakat Indonesia sudah memilih keberlanjutan program-program yang dicanangkan pemerintah, termasuk kebijakan PPN,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Dengan demikian, setelah presiden terpilih hasil pemilu 2024 ditetapkan oleh KPU, pemerintah di masa transisi ini akan mulai membahas APBN 2025, termasuk di dalamnya rencana kenaikan tarif PPN.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.
Namun, pemerintah masih memiliki fleksibilitas untuk menunda kenaikan tarif PPN dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan dana pembangunan.
Sedangkan Pasal 7 ayat (3) UU HPP menyebutkan bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
Kenaikan tarif PPN 12% tentu akan berdampak pada berbagai sektor ekonomi, termasuk inflasi dan daya beli masyarakat.(*/Brm)
Editor: Brm