Satpol PP Tertibkan Kios dan Lapak PKL yang Terbengkalai di Tanjungpinang

Lintaskepricom
Satpol PP Tertibkan Kios dan Lapak PKL yang Terbengkalai di Tanjungpinang. Foto: Pemko Tanjungpinang.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan penertiban terhadap lima unit kios dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang terbengkalai pasca Ramadan.

Penertiban ini dilakukan di kawasan Jalan WR Supratman dan Ganet, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Selasa (6/5/2025).

Operasi penertiban tersebut melibatkan unsur Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Pinang Kencana, dan Kelurahan Air Raja.

Kios dan lapak yang ditinggalkan ini dinilai telah mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan, terutama karena berdiri di area persimpangan yang padat kendaraan.

Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, yang akrab disapa Akib, menjelaskan bahwa penertiban kios dan lapak ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga estetika dan ketertiban kota.

“Penertiban ini sejalan dengan visi dan misi Wali Kota Lis Darmansyah dan Wakil Wali Kota Raja Ariza, yang terus berupaya menjadikan Tanjungpinang sebagai kota yang lebih indah dan aman,” ujar Akib.

Akib juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mendirikan lapak, terutama di zona-zona yang rawan menimbulkan kecelakaan.

Sementara itu, Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yakub, menambahkan bahwa keberadaan lapak dan kios yang berdiri di simpang jalan berpotensi membahayakan pengendara.

“Posisinya yang berada di persimpangan jalan bisa mengganggu arus kendaraan dan berisiko menimbulkan kecelakaan. Kami melakukan penertiban agar kawasan tersebut kembali tertib dan aman untuk pengguna jalan,” ujar Irwan.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini