Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan PKL di Bintan Center, Pelanggar Terancam Denda

Lintaskepricom
Satpol PP Tanjungpinang Tertibkan PKL di Bintan Center, Pelanggar Terancam Denda Rp50 Juta. Foto: Google.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang resmi mengeluarkan surat edaran terkait penertiban kawasan Pasar Bintan Center dan sekitarnya.

Langkah ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi fungsi jalur hijau, taman kota, serta fasilitas umum dari penyalahgunaan.

Surat edaran bernomor B/300/7/6.2.01/2025 tertanggal 6 Juli 2025 ditujukan kepada pengelola pasar, pemilik dan penyewa kios, serta pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di area tersebut.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penertiban yang sebelumnya telah dilakukan pada 7 April 2025.

Dalam surat tersebut, Satpol PP secara tegas mengimbau agar trotoar, jalan umum, jalur hijau, dan taman kota tidak digunakan untuk aktivitas di luar peruntukannya.

Menjual, menaruh barang dagangan, atau menyimpan peralatan usaha di ruang publik tanpa izin pemerintah daerah merupakan pelanggaran.

Aturan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

Berdasarkan Pasal 25 Ayat (1), pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai hukuman pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Satpol PP memberikan batas waktu hingga 10 Juli 2025 bagi pihak-pihak terkait untuk mematuhi aturan ini. Setelah tanggal tersebut, akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah mengharapkan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga keteraturan dan kenyamanan lingkungan kota.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini