Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menertibkan enam lembar pamflet yang dipasang secara ilegal di sejumlah titik, seperti pohon, tiang listrik, dan rambu lalu lintas di kawasan Jalan Ir. Sutami, Ir. Juanda, dan DI. Panjaitan, Rabu (14/5/2025).
Kepala Kantor Satpol PP Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantib), Irwan Yakub, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015.
“Pemasangan pamflet sembarangan tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga mengganggu ketertiban dan menciptakan kesan semrawut di ruang publik,” tegas Irwan.
Irwan menekankan bahwa penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dalam menyampaikan informasi atau melakukan promosi.
Ia mengimbau agar semua pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan terkait lokasi dan cara pemasangan materi promosi.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keindahan dan keteraturan kota. Sudah saatnya kita berbenah bersama, membangun Tanjungpinang sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Riau yang lebih berbudaya, indah, dan aman,” tutupnya.(*)