Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Satpol PP Kota Tanjungpinang menertibkan alat peraga kampanye (APK) di tiap ruas jalan yang tidak sesuai dengan aturan PKPU dan Perda, Selasa (06/02/2024) .
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, Yusri mengatakan untuk menjaga estetika keindahan kota, pemasangan APK harus berdasarkan zona yang sudah ditetapkan oleh KPU.
“Yang dipasang di pohon, tiang listrik dan fasilitas umum itu tidak boleh, sampai dengan hari ini masih banyak yang melanggar aturan,” kata Yusri saat mencabut baleho di Jalan Pemuda.
Yusri menambahkan sampai dengan hari ini baleho yang ditertibkan sudah tiga ratus lebih.
“Untuk baleho sudah sekitar tiga ratusan lebih karna kita sudah sebulan lebih menyisir tempat peletakan APK yang tidak sesuai pada tempatnya,” jelasnya.
Terakhir Yusri mengatakan Satpol PP akan melakukan penertiban gabungan bersama KPU dan Panwaslu serta komponen pemerintah yang terkait.
“Nanti tanggal 10 sampai 13 kita akan melakukan penyisiran gabungan menjelang hari tenang bersama KPU dan Panwaslu,” tutup Yusri.(Mfz)
Editor: Brm