Satgas PASTI Kepri Ingatkan Warga Waspadai Investasi Kripto Ilegal

Satgas PASTI Kepri Ingatkan Warga Waspadai Investasi Kripto Ilegal. Foto: Pemprov Kepri.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi dan perdagangan aset kripto yang tidak memiliki izin resmi.

Imbauan ini disampaikan menyusul maraknya kasus penipuan berkedok investasi kripto yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

Ketua Satgas PASTI Kepri, Sinar Danandjaya, menjelaskan bahwa hanya entitas yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan terdaftar di Bursa Aset Keuangan Digital yang diperbolehkan menjalankan aktivitas perdagangan aset kripto.

“Masyarakat perlu waspada terhadap penawaran yang terdengar terlalu bagus untuk jadi kenyataan, seperti janji keuntungan tetap, bonus besar, atau passive income tanpa risiko. Biasanya ditawarkan lewat media sosial, grup chat, atau situs web tidak resmi,” ujar Sinar.

Agar tidak terjebak dalam skema investasi ilegal, Satgas PASTI Kepri mengajak masyarakat memperhatikan lima hal berikut sebelum berinvestasi:

Periksa legalitas penyelenggara. Pastikan platform atau pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari OJK atau otoritas terkait. Cek daftar resminya di: bit.ly/penyelenggarakripto

Cek aset kripto yang diperdagangkan. Pastikan termasuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang disahkan oleh Bursa Kripto.

Waspadai skema tidak masuk akal. Jika ada penawaran dengan iming-iming keuntungan cepat dan tinggi, sebaiknya dihindari.

Pahami risiko. Lakukan riset sendiri sebelum berinvestasi di aset digital apa pun.

Gunakan sumber resmi. Informasi edukatif terkait aset kripto dapat diakses di: bukusakuiakd.com

Untuk melihat daftar aset kripto yang legal dan telah masuk dalam DAK, masyarakat dapat mengakses tautan berikut:
SK Penetapan Aset Kripto 16 April 2025 (PDF)

Jika menemukan penawaran investasi mencurigakan atau tidak berizin, masyarakat dapat melaporkannya ke:

Sekretariat Satgas PASTI Kepri
Kantor OJK Provinsi Kepulauan Riau
Telepon: (0778) 468996.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini