Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Rumah singgah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi komponen vital dalam memberikan perlindungan bagi korban kekerasan.
Fasilitas ini disediakan sebagai tempat aman bagi mereka yang mengalami trauma mendalam dan tidak dapat kembali ke rumah bersama pelaku kekerasan.
Pemerintah menyediakan rumah singgah sebagai tempat penampungan sementara yang aman, nyaman, dan layak bagi korban.
Di Provinsi Kepulauan Riau, rumah singgah UPTD PPA berlokasi di dua titik, yakni Kota Batam dan Tanjungpinang.
Kepala Seksi Penerimaan Pengaduan, Penjangkauan, dan Identifikasi Korban, Vonna Azhari, menegaskan bahwa rumah singgah ini berfungsi memberikan layanan komprehensif bagi korban kekerasan perempuan dan anak.
Selain itu, rumah singgah juga berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak perempuan dan anak serta membantu korban dalam proses pemulihan.
“Kami memiliki dua rumah singgah, yaitu Rumah Singgah Engku Putri di Jalan Riau dan UPTD PPA Provinsi Kepri Cabang Kota Batam yang berlokasi di Komplek Koperasi Sekawan Pemerintah Kota Batam,” jelasnya.
Rumah singgah ini mampu menampung berbagai jenis kasus kekerasan dengan kapasitas maksimal 11 orang. Jangka waktu penampungan bervariasi, dengan batas maksimal 14 hari yang dapat diperpanjang tergantung pada kondisi dan perkembangan korban.
“Jika korban merupakan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), masa inapnya dapat diperpanjang. Namun, untuk kasus lainnya, maksimal 14 hari dengan satu kali perpanjangan,” ujarnya.
Selama masa penginapan, korban mendapatkan fasilitas lengkap, termasuk makan, minum, serta perawatan kesehatan yang memadai.
Hal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan perlindungan maksimal bagi para korban.
“Pendanaan berasal dari Kementerian melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Sepanjang tahun 2024, sebanyak 118 korban telah mendapatkan layanan rumah singgah, dengan 49 di antaranya merupakan korban TPPO, sementara sisanya mencakup berbagai kasus kekerasan dengan persentase 70 persen,” ungkapnya.(Mfz)