Lintaskepri.com, Bintan – Bupati Bintan, Roby Kurniawan, akan mengambil cuti dari jabatannya sebagai Bupati mulai 25 September 2024 untuk mengikuti rangkaian kegiatan kampanye Pilkada Bintan.
Selama masa cuti 59 hari tersebut, roda pemerintahan Kabupaten Bintan akan dilanjutkan oleh Wakil Bupati Ahdi Muqsith yang akan menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati.
“Roda pemerintahan akan diteruskan oleh Wakil Bupati Ahdi Muqsith selama 59 hari ke depan,” katanya, Sabtu (21/9/2024).
Roby menjelaskan, cuti ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), di mana setiap kepala daerah yang mengikuti pilkada harus cuti dari jabatannya.
“Semua kepala daerah yang mengikuti Pilkada diwajibkan cuti, sesuai aturan PKPU,” tambahnya.
Selama masa cuti, Roby menegaskan, tidak akan menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye Pilkada Bintan 2024. Ia memastikan, semua aktivitas kampanye akan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami tidak akan menggunakan fasilitas negara dalam kampanye. Cuti saya akan dimulai pada 25 September 2024 nanti,” tutup Roby. (Ink)
Editor: Ism