Revisi UU Pilkada Batal, Putusan MK Tetap Berlaku

Avatar
Revisi UU Pilkada Batal, Putusan MK Tetap Berlaku
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco saat konpers soal bataknya pengesahan revisi UU Pilkada. Foto: DPR RI.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Rapat Paripurna DPR RI yang sedianya akan mengesahkan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Kamis (22/8/2024) gagal digelar karena tidak mencapai kuorum.

Akibatnya, Pilkada 2024 akan tetap berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah ada sebelumnya.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangannya menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat paripurna diskors.

Jumlah anggota DPR yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum yang ditetapkan.

“Pengesahan revisi UU Pilkada yg direncanakan hari ini tanggal 24 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tgl 27 Agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco melalui akun Twitter pribadinya.

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024: Mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, sehingga partai politik tidak lagi diwajibkan mengumpulkan 20% kursi DPRD atau 25% suara sah untuk mencalonkan kepala daerah.

Sedangkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024: Menetapkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun saat penetapan calon.

Putusan MK dalam hal ini memiliki peran yang sangat krusial dalam menentukan aturan main Pilkada 2024. Putusan MK ini dinilai lebih demokratis karena memberikan peluang yang lebih luas bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik.(*)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *