Lintaskepri.com, Bintan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam sektor hunian.
Melalui program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH), Pemkab Bintan mengalokasikan dana sebesar Rp 1 miliar per tahun untuk memperbaiki 1.051 unit rumah di berbagai kecamatan.
Menurut data Dinas Perkim Kabupaten Bintan, terdapat 1.051 unit rumah yang dikategorikan tidak layak huni. Data ini berdasarkan pendataan di Kecamatan Gunung Kijang (2022), Kecamatan Toapaya dan Kecamatan Bintan Timur (2023), dan masih dalam proses validasi di Kecamatan Teluk Bintan dan Kecamatan Teluk Sebong.
Sejak tahun 2022, Pemkab Bintan telah merehabilitasi 125 unit rumah. Setiap unit rumah direhabilitasi dengan anggaran rata-rata Rp 22 juta, bersumber dari APBD Bintan.
Bupati Bintan Roby Kurniawan menegaskan bahwa peningkatan kualitas hunian melalui program RTLH merupakan salah satu prioritas utama Pemkab Bintan.
Ia berkomitmen untuk menyeimbangkan pembangunan fisik daerah dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk dalam hal hunian.
“Rehabilitasi rumah tidak layak huni ini dilakukan secara bertahap. Kita data semua rumah yang perlu direhabilitasi dan akan direalisasikan secara bertahap,” jelas Roby, Kamis (18/04/2024).
Roby memastikan bahwa alokasi anggaran untuk program RTLH akan terus digelontorkan setiap tahunnya.
Meskipun bertahap, ia optimistis bahwa jumlah rumah tidak layak huni di Bintan akan terus berkurang.
“Tahun ini kita alokasikan Rp 720 juta untuk rehabilitasi 32 unit rumah,” tambah Roby.
Ia juga meminta masyarakat yang telah didata untuk bersabar dan memahami bahwa rehabilitasi RTLH akan dilakukan secara bertahap berdasarkan skala prioritas.
Pemkab Bintan berkomitmen untuk terus membantu hingga seluruh rumah yang masuk dalam database program ini mendapatkan bantuan.(*/Brm)
Editor: Brm