Lintaskepri.com, Bintan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan menemukan ratusan pelanggaran terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 2, Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq.
Pelanggaran ini mencakup pemasangan APK di lokasi-lokasi yang dilarang, seperti di pohon, tiang listrik, dan area dekat tempat ibadah.
Komisioner Bawaslu Bintan, Bambang, mengungkapkan berdasarkan pendataan terbaru, terdapat 265 APK dari paslon nomor urut 2 yang tidak sesuai dengan aturan pemasangan di wilayah Bintan.
“Untuk paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, kami menemukan 265 APK yang melanggar aturan. Sementara paslon nomor urut 1 hanya ada 6 APK yang melanggar,” ujarnya, Sabtu (19/10/2024).
Selain itu, Bawaslu juga mencatat pelanggaran dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan nomor urut 1, dengan 3 APK yang dipasang di tempat yang tidak sesuai aturan.
“Pelanggaran yang kami temukan mencakup pemasangan APK di pohon, tiang listrik, serta area dekat rumah ibadah, yang jelas-jelas melanggar ketentuan,” tambahnya.
Bawaslu Bintan terus melakukan pemantauan dan akan menindak tegas pelanggaran pemasangan APK sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi menjaga ketertiban selama masa kampanye. (Ink)
Editor: Ism