Puan Maharani Apresiasi Aksi Massa Suarakan Penolakan Revisi RUU Pilkada

Avatar
Puan Maharani Apresiasi Aksi Massa Suarakan Penolakan Revisi RUU Pilkada
Puan Maharani Apresiasi Aksi Massa Suarakan Penolakan Revisi RUU Pilkada. Foto: X/Puan Maharani.

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyuarakan aspirasi terkait dinamika yang muncul akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Pilkada (UU Pilkada).

“DPR RI terus mencermati berbagai pandangan terhadap putusan MK mengenai UU Pilkada. Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan aspirasi yang disampaikan oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, akademisi, aktivis, hingga selebritas,” ujar Puan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Puan menegaskan bahwa kekuasaan DPR RI berasal dari rakyat, dan oleh karena itu, DPR RI akan senantiasa menjaga amanat rakyat dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.

“Kita harus terus bekerja untuk Indonesia yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadaban,” tambahnya.

Lebih lanjut, Puan menekankan bahwa dalam negara yang demokratis, partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan melakukan kontrol sosial adalah bagian yang tak terpisahkan.

Terkait perkembangan pasca putusan MK dan situasi yang berkembang di Tanah Air, Puan menegaskan bahwa DPR RI, sebagai lembaga negara sekaligus lembaga politik, berkomitmen menjalankan kedaulatan rakyat secara demokratis.

“Sebagai lembaga negara, fungsi dan kewenangan DPR RI diatur oleh undang-undang untuk memastikan kedaulatan rakyat dijalankan secara demokratis,” jelas Puan.

Namun, sebagai lembaga politik, Puan mengakui bahwa DPR RI sangat dipengaruhi oleh dinamika politik yang berkembang. Meski begitu, DPR RI tetap akan memprioritaskan kepentingan negara yang lebih besar sesuai dengan konstitusi.

“Kami menghormati kewenangan lembaga-lembaga negara lainnya dan terus memperhatikan seluruh dinamika serta aspirasi yang berkembang di masyarakat,” ungkapnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 yang dijadwalkan untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, terpaksa ditunda pada Kamis pagi karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum.

Meskipun demikian, aksi unjuk rasa dari berbagai pihak tetap berlangsung di kompleks parlemen sejak siang hingga petang. Situasi di lapangan sempat memanas, bahkan gerbang depan dan belakang kompleks parlemen mengalami kerusakan akibat massa.

RUU Pilkada ini menuai pro dan kontra, terutama karena dinilai dibahas dengan sangat singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah. Pembahasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8), yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), menggugurkan tafsir sebelumnya yang menyebutkan batas usia dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.(*)

Editor: Brm

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *