TANJUNGPINANG, Lintaskepri.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang menghadirkan program bernama Halo Dinda guna mempermudah pelayanan perizinan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Program tersebut merupakan instruksi Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan agar dapat dilakukan langsung oleh masyarakat khususnya bagi UMKM dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Nantinya, Halo Dinda (Hadir di lokasi Dampingi Input NIB Anda) pihak DPMPTSP akan menjemput bola kepada pelaku UMKM di 18 Kelurahan se Kota Tanjungpinang secara simultan tentunya gratis tanpa dipungut biaya.
Kepala DPMPTSP Tanjungpinang Adi Firmansyah mengatakan, sebagaimana instruksi Pj Wali kota Tanjungpinang agar pelayanan juga bisa dilaksanakan langsung di lokasi masyarakat.
“Beberapa waktu lalu kegiatan Halo Dinda ini kami uji cobakan secara spontan di Kelurahan Tanjung Unggat dan mendapatkan animo cukup tinggi dari pelaku UMKM di Kelurahan tersebut,” ujar Adi, Senin (15/01/2024)
Pelayanan Halo Dinda ini akan terdapat Tim Desk Pelayanan Perizinan Berusaha dari DPMPTSP yang bergerak ke 18 Kelurahan secara simultan atau ke tempat lain yang ditentukan serta memberikan informasi, edukasi, sosialisasi dan pelayanan penginputan perizinan secara langsung kepada masyarakat pelaku usaha apabila terkendala jarak dan waktu
“Diharapkan dengan kegiatan Halo Dinda di 18 Kelurahan ini dapat memfasilitasi pelaku usaha yang ingin membuat dokumen perizinan berusaha namun mengalami kendala jarak dan waktu. Adapun jadwal rencana akan di mulai pada triwulan II,” pungkasnya.
Pelayanan perizinan berusaha secara langsung ini berpedoman pada PP No.6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah, pada pasal 11 ayat 3 dan 5 yaitu pelayanan berbantuan dan pelayanan bergerak dengan maksud untuk mendekatkan keterjangkauan pelayanan kepada pelaku usaha.
Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat menjelaskan, Halo Dinda itu adalah inisiasi dari Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi UMKM.
“UMKM di Tanjungpinang ini share ekonominya terhadap PDRB Tanjungpinang lebih sepertiga. Tapi tentu keberpihakan kami salah satunya membuat legal keberadaannya melalui NIB (Nomor Induk Berusaha),” jelas Zulhidayat
Saat ini pihak Pemerintah Kota Tanjungpinang kini menjemput bola ke lokasi produksi UMKM untuk memberikan NIB secara gratis. Hal ini dilakukan mengingat kesibukan para pelaku UMKM.
“Karena selama ini mungkin mereka yang berusaha sibuk nah sekarang kita jemput bola tugas kita yang datang ke lokasi Produksi UMKM untuk memberikan NIB secara gratis,” ujar Zulhidayat.(r)
Editor: Mfz