Tanjungpinang, LintasKepri.com – Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang yang mempunyai 3 (tiga) seksi melakukan kegiatan pemantauan, pencemaran, dan kerusakan lingkungan di sejumlah wilayah beberapa hari.
Seksi Pemantauan fokus pada pemantauan kualitas air dan udara secara rutin yang wajib dilakukan setiap tahun.
Seksi Pencemaran berperan sebagai penindak lanjut dari pemantauan apabila terjadi pengaduan dari masyarakat yang berhubungan dengan pencemaran lingkungan.
Seksi Kerusakan lingkungan fokus pada peninjauan dan penindak lanjut apabila terjadi penimbunan atau kerusakan hutan/lahan.