Lintaskepri.com, Batam – Polresta Barelang menggelar konferensi pers singkat (doorstop) terkait pengungkapan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang viral di media sosial.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video berdurasi 10 detik yang menunjukkan kekerasan fisik terhadap ITN (22), seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Kota Batam.
Video tersebut menjadi viral di media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap korban dilakukan oleh majikannya R (43) dan rekannya MLP (20), yang berlangsung berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025.
Tak hanya pemukulan, korban juga mengalami tindakan tidak manusiawi, korban dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan, meminum air dari kloset hingga pemotongan gaji secara sepihak dan tidak wajar.
Usai laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satuan Reskrim Polresta Barelang mengamankan kedua pelaku di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Batam, di hari yang sama.
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah dan kursi lipat.
“Tiga buku catatan, termasuk “buku dosa” yang diyakini berisi catatan kekerasan,” katanya.
Setelah dilakukan gelar perkara pada 23 Juni 2025, kedua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp30 juta,” jelasnya.
Kapolresta Zaenal Arifin menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terutama yang menyasar perempuan dan anak.
“Kami serius dan profesional dalam menangani kasus seperti ini. Kepada masyarakat, jangan ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan,” tegasnya.(*)