Polres Tanjungpinang Dalami Kasus Penganiayaan Mahasiswa Stisipol

Avatar
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian didampingi Waka Polres, Kompol I Wayan Sudarmaya dan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim, Iptu Efendi di ruangan Rupatama Mapolres Tanjungpinang saat Press Release, Rabu (17/2)
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian didampingi Waka Polres, Kompol I Wayan Sudarmaya dan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim, Iptu Efendi di ruangan Rupatama Mapolres Tanjungpinang saat Press Release, Rabu (17/2)

-Dua Tersangka Serahkan Diri

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian didampingi Waka Polres, Kompol I Wayan Sudarmaya dan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim, Iptu Efendi di ruangan Rupatama Mapolres Tanjungpinang saat Press Release, Rabu (17/2)
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian P Siagian didampingi Waka Polres, Kompol I Wayan Sudarmaya dan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim, Iptu Efendi di ruangan Rupatama Mapolres Tanjungpinang saat Press Release, Rabu (17/2)

Tanjungpinang, LintasKepri.com – Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang akhirnya menepati janji merilis inisial kedua pelaku penganiayaan terhadap dua orang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (Stisipol) serta kronologis yang saat ini sudah ditahan.

Dihadapan wartawan, Rabu (17/2), Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P Siagian membeberkan, bahwa penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang baru menetapkan sebanyak dua orang tersangka sebagai pelaku dugaan kasus penganiayaan tersebut. Kedua tersangka berinisial MD dan HT.

Selain dua tersangka tersebut, polisi juga masih terus mendalami penyelidikan keterlibatan pelaku lain, termasuk siapa otak yang menyuruh pelaku tersebut melakukan penganiayaan terhadap para mahasiswa saat itu.

Namun hingga saat ini status masing-masing pihak yang dicurigai saat itu masih sebagai saksi, termasuk HS, yang mengaku sebagai pemilik lahan.

“Kita telah tetapkan dua tersangka yang kita nilai berdasarkan hasil penyelidikan kita, sebagai pihak yang terlibat langsung dalam kasus penganiyaan terhadap mahasiswa saat itu. Kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif, dan tidak tertutup akan ada tersangka lainnya,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P Siagian, didampingi Waka Polres, Kompol I Wayan Sudarmaya dan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim, Iptu Efendi di ruangan Rupatama Mapolres Tanjungpinang.

Menurut Kristian, kedua tersangka dugaan kasus penganiayaan yang telah ditetapkan tersebut bukan dilakukan penangkapan oleh anggotanya, melainkan pihak yang bersangkutan langsung menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya, dengan membawa alat bukti berupa Helm dan kain sebo penutup wajahnya saat melakukan aksi tersebut.

“Dalam kasus ini kita sudah melakukan sejumlah saksi, termasuk saksi korban dan pelapor, termasuk saksi yang berada pada saat kejadian penganiayaan itu,” ucap Kristian.

Pelapor Jadi Terlapor

Kapolres Tanjungpinang AKBP Kritian P Siagian mengatakan, bahwa terjadinya dugaan kasus penganiayaan tersebut bermula adanya persoalan lahan di kawasan Stisipol Tanjungpinang, kemudian terjadi adanya pemancangan patok oleh pihak yang mengakui sebagai pemilik lahan, hingga terjadinya pencabutan patok oleh pihak yang menyuruhnya.

“Artinya dalam dugaan kasus penganiayaan ini, pihak pelapor yang membuat laporannya kepada kita, juga dilaporkan oleh pihak mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Sehingga pihak pelapor juga dilaporkan oleh pihak yang juga mengaku sebagai pemilik lahan itu,” kata Kristian.

Untuk itu lanjutnya, tim penyidik Polres Tanjungpinang juga tengah memproses dugaan kasus pencabutan patok lahan tersebut, sehingga tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Kasus ini masih kita selidiki dengan meneliti keabasahan sebagai pemilik lahan yang sebenarnya, termasuk dengan melakukan koordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang,” ucapnya.

Untuk kasus penganiayaan sendiri, polisi menjerat tersangka sesuai Pasal 170 ayat (1) tentang penganiyayaan yang mengakibatkan orang lain terluka.

“Sedangkan untuk kasus pengrusakan terhadap barang (Patok) dapat dikenakan sesuai Pasal 170 ayat (2) KUHP,” kata Kapolres ini.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi sejumlah mahasiswa Stisipol, termasuk para korban, terdapat lebih dari tujuh hingga delapan orang yang ikut melalukan penyerangan ke Kampus Stisipol yang teletak di Jalan Raja Haji Fisabilillah, KM 8 atas Tanjungpinang saat itu, termasuk mereka yang terlibat langsung melakukan penganiayaan terhadap para mahasiswa yang tengah duduk di kawasan kampus ketika itu.

Dua mahasiswa Stisipol yang menjadi korban penganiayaan tersebut, yakni M Faurizal Al Azhami, alias Afis dan Fazul. Bahkan hingga saat ini, Fauzul masih terbaring di Rumah Sakit Tanjungpinang guna perawatan.

Kasus ini sempat membuat para mahasiswa di Kepri marah, dengan melakukan aksi demo di depan Mapolres Tanjungpinang.

Dalam orasi aksi demo para mahasiswa tersebut menyatakan bahwa tindakan penganiyaan yang dilakukan oleh sekelompok preman itu merupakan tindakan keji dan brutal.

Apalagi tindakan itu dilakukan di lingkup kampus tempat mereka saat ini menuntut ilmu untuk menjadi kalangan itelektual nantinya.

“Kami mendesak Kapolres Tanjungpinang segera menangkap pelaku dan otak dari penyerangan di Kampus Stisipol tersebut,” hardik para mahasiswa.

Disamping itu, mereka juga mengutuk keras tindakan para preman yang membawa-bawa nama organisasi tertentu dengan sengaja mengacaukan lembaga pendidikan Stsipol Raja Haji Tanjungpinang. (Aliasar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *