Hukum  

Polres Bintan Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Enam, Barang Bukti 28 Paket Siap Edar

Lintaskepricom
Polres Bintan Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Enam, Barang Bukti 28 Paket Siap Edar. Foto: Polres Bintan.

Lintaskepri.com, Bintan – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan menangkap seorang pria berinisial U (42) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, di wilayah Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bintan pada Rabu (2/7/2025), Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Davinsi Josie Sidabutar menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan sabu di wilayah tersebut.

“Setelah menerima laporan dari warga, kami segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka,” ujar AKP Davinsi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 28 paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening, dengan berat bersih 13,75 gram.

Selain itu, turut diamankan 1 buah mancis rakitan dan 1 alat hisap sabu (bong).

“Barang bukti menunjukkan tersangka bukan hanya pengguna, tetapi kuat dugaan sebagai pengedar,” tegas AKP Davinsi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba menegaskan komitmen Polres Bintan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, sekecil apapun informasi yang dimiliki.

“Kami butuh peran serta masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Mari bersama jaga keamanan dan ketertiban di Bintan,” tutupnya.(*)

Simak Berita Terbaru Langsung di Ponselmu! Bergabunglah dengan Channel WhatsApp Lintaskepri.com disini