Hukum  

Polisi Ringkus Tiga Tersangka pengedar Sabu di Tanjungpinang

Muhammad Faiz
Polisi Ringkus Tiga Tersangka pengedar Sabu di Tanjungpinang
Polresta Tanjungpinang menunjukkan barang bukti sabu dari tiga tersangka yang berhasil diamanankan, Senin (8/7/2024). Foto: Lintaskepri/Mfz

Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan para tersangka berdasarkan laporan dari warga pada tanggal 3-4 Juli 2024 lalu.

Ketiga tersangka, berinisial IJ, HE, dan SM, diringkus di lokasi berbeda. IJ ditangkap di Jalan Bukit Cermin dengan barang bukti sabu seberat 0,89 gram.

Lalu, HE ditangkap di Jalan Potong Lembu dengan barang bukti sabu seberat 74,98 gram. Sedangkan, SM ditangkap di Bandara Raja Haji Fisabilillah saat hendak membawa sabu seberat 158,98 gram ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Pria Mabuk Lem Tikam Rekan di Tanjungpinang, Pelaku Ditangkap

“Pada tersangka (SM) kita tangkap saat hendak berangkat membawa sabu tersebut menuju Kota Kendari Sulawesi Tenggara dengan menyembunyikan sabu di dalam celana dalam,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes PolHeribertus Ompusunggu, Senin (8/7/2024).

Dari hasil penyelidikan, diketahui para tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari koordinasi dengan salah satu narapidana di Lapas Umum Tanjungpinang.

Kapolresta menuturkan, tersangka SM di iming imingi uang sebesar Rp10 Juta apabila berhasil membawa paket sabu selamat sampai tujuan.

Baca juga: Dua Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Dikenakan Wajib Lapor

“Total barang bukti sabu yang kami amankan 234.04 gram. Selain itu, polisi juga menyita ponsel, timbangan digital, alat hisap, dan tiket pesawat,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta, denda mulai Rp1 miliar sampai Rp10 miliar. (Mfz)

Editor: Ism

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *