Hukum  

Dua Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Dikenakan Wajib Lapor

Muhammad Faiz
Dua Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Dikenakan Wajib Lapor
Dua Tersangka Budiman (Kiri) dan M. Ridwan (Kanan) saat menjalani rekonstruksi beberapa waktu lalu. Foto: Lintaskepri/Ink

Lintaskepri.com, Bintan – Polisi akhirnya melepaskan M Ridwan dan Budiman, tersangka pemalsuan surat tanah milik PT. Bintan Properti Indo, Jumat (5/7/2024). Pembebasan kedua tersangka lantaran masa penahanan mereka telah berakhir.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, mengungkapkan kedua tersangka dilepas karena hukum, karena saat ini pihak Kejari Bintan masih meneliti berkas perkara mereka.

“Sudah lepas semalam jam 11, namun statusnya masih tersangka, mereka hanya dilepaskan karena hukum,” jelasnya, Sabtu (6/7/2024) pagi.

Namun demikian, ia melanjutkan, hingga kini status keduanya masih tetap menjadi tersangka. Oleh karena itu, mereka tetap dikenakan wajib lapor oleh penyidik Polres Bintan.

“Masih menjadi tersangka, lantaran berkas perkara berlum P-21 dan masa tahanan sudah habis, mereka dikeluarkan, nanti kalau sudah lengkap dan P-21 mereka kita jemput kembali,” tutupnya.

Meski status tahanannya lepas, Alson melanjutkan, tidak menggugurkan perkara yang dijalani kedua tersangka. Hanya saja pihak Polres Bintan menunggu berkas perkara mereka yang sedang diteliti oleh jaksa.

” Tidak menggugurkan perkara, masih lanjut dan menunggu pihak Kejaksaan yang sedang meneliti berkasnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kejari Bintan saat dikonfirmasi terkait hal ini enggan berkomentar, Kasi Intel Kejari Bintan Samsul Sahubauwa hanya mengatakan nanti saya rilis.

“Nanti saya rilis,” singkatnya.

Informasi yang diperoleh, kedua tersangka yakni M Ridwan dan Budiman dijemput oleh Kepala DKUPP Bintan Asy Syukri pada Jumat (05/07/2024) malam.(Ink)

Editor: Ism

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *