Lintaskepri.com, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang melaksanakan razia Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di kawasan Bintan Plaza Jalan MT Haryono, Kilometer 5.
Razia dilaksanakan pada Kamis 12 Desember 2024 semalam, dalam rangka melaksanakan operasi pekat seligi 2024.
Sasaran dan target dalam operasi ini meliputi penggunaan obat obatan terlarang, senjata ilegal dan kejahatan yang meresahkan lingkungan masyarakat lainnya.
Kabag Ops Polresta Tanjungpinang, Kompol Amir Hamzah, mengatakan operasi dilaksanakan kurang lebih dua minggu dari tanggal 4-18 Desember.
Sementara itu, anggota yang dikerahkan pada operasi razia ini sebanyak 45 orang personel.
“Kita jalan sesuai dengan standar Operasional Prosedur, sebelum operasi, kita telah melaksanakan apel terlebih dahulu dan memberikan arahan kepada anggota untuk dilapangan nantinya,” ujar Kabag Ops Amir, Jumat (13/12/2024).
Selain kawasan Bintan Plaza, polisi juga merazia tempat hiburan lainnya seperti cafe dan bar yang ada di wilayah hukum Polresta.
“Yang kita periksa ialah pengunjung, penghuni, pekerja malam dan pemilik bar tersebut,” ungkapnya.
“Selama kegiatan berlangsung kita tidak menemukan adanya indikasi penyakit masyarakat pada target sasaran Ops Pekat Seligi 2024 di Bintan Plaza ini, sekira pukul 01.00 WIB kita selesai, langsung kembali ke Mako Polresta Tanjungpinang,” tambahnya. (Mfz)
Editor: Ism