Lintaskepri.com, Bintan – Kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan dua pelaku pencurian di kios dan rumah di Jalan Nusantara Km 20, Kecamatan Bintan Timur, pada Jumat (31/1/2025) malam.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan melalui kerja sama dengan Satreskrim Polres Bintan.
“Kami bekerja sama dengan Polres Bintan dan berhasil mengamankan dua orang residivis,” ujar AKP Khapandi, Sabtu (1/2/2025).
Dua pelaku yang diamankan adalah HR (38) dan WD (43), warga Kota Tanjungpinang. Keduanya ditangkap saat berada di wilayah Tanjungpinang.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa dan telah beberapa kali beraksi di lokasi berbeda.
“Mereka sudah sering melakukan aksi pencurian, termasuk di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Tanjungpinang,” tambahnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus lain.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat meninggalkan rumah dan memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman.
“Pastikan rumah dalam keadaan terkunci sebelum bepergian dan selalu perhatikan keamanan lingkungan sekitar,” tutupnya.(Ink)