Opini  

Polemik Pasar Encik Puan Perak Tanjungpinang: Pentingnya Melibatkan Pedagang dalam Perencanaan Pembangunan Pasar

Muhammad Faiz
Polemik Pasar Encik Puan Perak Tanjungpinang: Pentingnya Melibatkan Pedagang dalam Perencanaan Pembangunan Pasar
Kondisi di dalam Pasar Encik Puan Perak Tanjungpinang yang hanya ditempati sejumlah pedagang. Sepi pembeli jadi alasan pedagang enggan berjualan di lapak-lapak pasar. Foto: Lintaskepri/Ismail

Pasar merupakan jantung perekonomian di setiap komunitas. Pembangunan pasar bukan hanya tentang konstruksi fisik, tetapi juga tentang membangun hubungan sosial dan ekonomi yang kuat di antara masyarakat.

Dalam setiap proses pembangunan pasar baru, munculnya harapan baru kerap kali tidak selaras dengan keinginan para pedagang yang telah lama beroperasi di pasar yang sebelumnya.

Meskipun pembangunan pasar baru ditujukan untuk meningkatkan infrastruktur dan memperluas akses pasar. Namun seringkali terjadi kesenjangan yang berimbas timbulnya perbedaan antara rencana pembangunan yang diusung oleh pemerintah atau pengembang, dengan keinginan dan kebutuhan nyata para pedagang.

Seperti yang baru-baru ini terjadi di Pasar Encik Puan Perak Kota Tanjungpinang di Jalan Lorong Gambir, Kecamatan Tanjungpinang Kota. Adapun masalah yang terjadi, banyak para pedagang yang enggan menempati pasar baru, karena tidak sesuai dengan kebutuhan dan keinginan mereka.

Alhasil, dari hampir 200 pedagang yang sudah terdaftar, hanya sekitar 50 pedagang yang menempati lapak pasar.

Sebelumnya, para pedagang ini rencananya akan ditempatkan di lantai satu pasar Encik Puan Perak. Namun dalam perkembangannya, ada perubahan penempatan dimana para pedagang ditempatkan di lantai dua.

Hal inilah yang membuat sebagian besar pedagang yang sebelumnya telah terdaftar mengurungkan niatnya untuk berjualan di sana. Selain itu, kecilnya kapasitas tempat penyimpanan yang disediakan di lantai dua juga menjadi penyebab para pedagang enggan untuk menempati lapak tersebut, khususnya para pedagang ikan.

Disisi lain, Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan pernyataan tegas bagi pedagang yang tidak menempati lapaknya. Maka akan ditarik kembali dan diberikan kepada pedagang lain. Pemerintah hanya terus mendesak para pedagang yang telah terdaftar untuk segera menempatinya, agar tidak ada lagi pedagang yang berjualan diluar area pasar.

Seiring perkembangannya, setelah sekitar satu bulan beroperasi, ada masalah baru yang kembali muncul dimana para pedagang yang selama ini berjualan di lantai dua, kini berbondong-bondong pindah ke lantai satu, yang merupakan lokasi untuk parkir kendaraan. Dengan berpindahnya para pedagang ke lantai satu ini, berdampak pada keadaan pasar yang menjadi tidak rapi.

Menurut para pedagang, selama berjualan di lantai dua, pembeli yang datang tidak ramai sehingga berpengaruh terhadap pendapatan mereka. Hal ini lantaran sebagian besar pelanggan mereka merupakan kaum lansia, sehingga saat mereka ditempatkan di lantai dua, para pelanggan kesulitan untuk mengakses tempat para pedagang berjualan.

Pemerintah Kota Tanjungpinang pun mengizinkan para pedagang berjualan di lantai satu tersebut dengan perjanjian hanya satu bulan. Jika sudah mencapai batas waktu maka akan ditertibkan dan dihimbau untuk kembali menempati lantai dua.

Pertanyaannya adalah, bagaimana jika suatu saat para pedagang ini kembali menuntut untuk berjualan di lantai satu karena masalah yang sama ? Apakah pemerintah akan kembali melakukan tindakan yang sama seperti sebelumnya ? Tentu tidak mungkin jika terus menerus seperti demikian.

Maka dari itu, diperlukan adanya solusi yang tepat agar masalah di pasar baru ini segera teratasi. Pemerintah Kota Tanjungpinang harus melakukan perbincangan yang lebih intensif dengan para pedagang untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan pasar serta melakukan perbaikan atau penyesuaian jika diperlukan. Hal ini bertujuan agar masalah serupa tidak lagi terjadi kedepannya.

Selain itu, penting juga bagi pemerintah untuk memperhatikan dan mempertimbangkan terkait lokasi dan desain pasar sebelum dilakukan pembangunan, agar sesuai dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat lokal. Mengambil contoh dari kasus ini, melibatkan para pedagang dalam penentuan lokasi dan desain pasar juga sangat diperlukan.

Berdasarkan peristiwa ini dapat disimpulkan, pentingnya melibatkan para pemangku kepentingan dalam proses perencanaan dan pembangunan infrastruktur seperti pasar tidak bisa diabaikan.

Dengan melibatkan pedagang dalam tahap perencanaan pembangunan pasar baru, pemerintah dapat memahami kebutuhan mereka secara langsung dan mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk memastikan pasar dapat berfungsi secara optimal.

Pemerintah Kota Tanjungpinang seharusnya melakukan pertemuan dengan para pedagang yang akan menempati pasar baru sebelum diadakan pembangunan, agar mereka dapat menyampaikan aspirasi-aspirasinya.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan keselarasan antara rencana pembangunan pasar oleh pemerintah dengan kebutuhan para pedagang.

Sebagaimana pepatah mengatakan “lebih baik mencegah daripada mengobati”. Namun yang terjadi adalah sebaliknya, dimana pemerintah kini harus menangani berbagai masalah yang timbul. Sehingga pemerintah dalam hal ini terkesan lebih memilih untuk menyelesaikan masalah daripada mencegah timbulnya masalah.

Terakhir, apa yang sudah terjadi hari ini seharusnya menjadi pedoman kedepannya untuk menciptakan mekanisme yang lebih baik, tidak hanya dalam pembangunan pasar tetapi juga yang lainnya. Dengan demikian, diharapkan dapat terciptanya sarana infrastruktur yang berfungsi dengan baik dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.

Penulis : Khairil Amal, Ricardus Agusman Giawa, dan Elisa Gina Wardayani (Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Maritim Raja Ali Haji)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *